Polres Bangka Amankan Dua Pria Terkait Peredaran 23,30 Gram Sabu
Barang bukti sabu yang diamankan polisi. --Foto Tri
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Dua pria diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka karena diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Kasus ini terungkap berkat kerja keras tim Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba, IPTU Budi Prasetyo, yang melakukan tindakan tegas dalam kurun waktu kurang dari tiga jam pada Kamis (16/4/2026) dini hari.
Tindakan pertama dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat. Pria bernama Sah alias Arul (26) menjadi sasaran penangkapan setelah petugas menemukan bukti-bukti yang menguatkan keterlibatannya.
Dari tangan Arul, petugas mengamankan dua paket kecil sabu dengan berat bruto 0,37 gram, sedotan plastik, kotak rokok, telepon genggam, dan sepeda motor.
Melalui interogasi, Arul mengungkap asal muasal barang haram tersebut. Pria bernama Jom alias Jamal (30) disebut sebagai pemasok utama sabu yang dibawanya.
BACA JUGA:Polda Babel Ungkap 165 Kasus Narkotika Periode Triwulan I 2026, Sabu Hingga Ganja Dimusnahkan
BACA JUGA:Pecatan Lurah Malah Jadi BD Sabu
Informasi berharga dari Arul segera ditindaklanjuti tim Satresnarkoba. Pukul 02.40 WIB, tim bergerak cepat menuju sebuah kamar penginapan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Di sinilah pria kedua, Jom alias Jamal, berhasil diamankan.
Penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat membuahkan hasil signifikan. Di kamar Jom, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar. Sebanyak 40 paket kecil dan satu paket sedang sabu dengan berat bruto 23,30 gram disita sebagai barang bukti.
Selain sabu, petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, gunting, tas, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor. Total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 23,67 gram.
Kini, kedua pria tersebut, Arul dan Jom, telah diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya akan dihadapkan pada Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.
BACA JUGA:Sabu dari Bangka Masuk Belitung, Polisi Tangkap 2 Tersangka Jaringan Narkotika
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Basel Tangkap Pemain Sabu di Toboali, 1,75 Gram Diamankan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
