Menjaga Indonesia dari Bayang-Bayang Pusat ’Scam Center’ Dunia
Ardi Pratama--(Foto IST)
Oleh: Ardi Pratama
Manajer Kepala Unit Implementasi Kebijakan SP
------------------------------------------------
Pada pertengahan bulan Mei 2026 masyarakat dikejutkan dengan pengungkapan markas pelaku kejahatan siber di Batam. Berlokasi di sebuah apartemen yang terlihat biasa saja, markas pelaku kriminal ini beroperasi melintasi batas-batas antarnegara tanpa pandang bulu terhadap korbannya. Lebih mengejutkan lagi, para kriminal ini berasal dari berbagai negara yang tergabung ke dalam satu tim untuk melancarkan aksinya. Fenomena ini lantas menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan, ”akankah Indonesia menjadi the Next Scam Center Dunia?”.
Pertanyaan itu tentu tidak dapat disikapi dengan sepele. Banyak sekali aspek-aspek yang bisa jadi memupuk tumbuhnya bisnis scam di dalam negeri yang harus kita waspadai. Jika disederhanakan, praktik di markas-markas kejahatan digital yang terjadi utamanya melibatkan faktor akses internet, logistik, dan mobilitas personil. Jika terjadi hambatan pada salah satu atau sebagian faktor tersebut, tentu kejahatan tidak dapat dilakukan lancar dan dengan sendirinya akan mematikan praktik kotor ini.
Kemudahan terhadap akses internet sebagai tulang punggung digitalisasi juga menjadi faktor utama keberlangsungan kejahatan ini. Pada praktiknya, para pelaku kejahatan memanfaatkan penggunaan Virtual Private Network (VPN) untuk menyamarkan aksinya. VPN ini ibarat terowongan di bawah jalan raya, yang artinya seseorang (informasi) dapat melintas dari satu tempat ke tempat lainnya tanpa diketahui oleh pengatur lalu lintas. Meski sulit, penggunaan VPN pada markas-markas scam pada dasarnya dapat diidentifikasi. Salah satu ciri fisik yang dapat dicurigai adalah pemasangan jaringan internet di satu lokasi dengan bandwidth yang besar di gedung, ruko, atau hunian yang terkesan tidak wajar. Ini tentu memerlukan peran serta masyarakat untuk mewaspadai berbagai anomali di sekitarnya.
Selain internet, aspek logistik menjadi faktor yang penting bagi para pelaku untuk melancarkan aksinya. Sebagai gambaran, pelaku kejahatan tentu membutuhkan perangkat keras seperti unit komputer, meja, kursi, monitor, UPS, dan sejenisnya. Barang-barang ini tentu terlihat fisiknya ketika dikirimkan atau dipasang ke lokasi-lokasi yang bakal menjadi markas kejahatan. Oleh karena itu, logistik menjadi salah satu aspek yang berpeluang dicegat dalam upaya pencegahan timbulnya markas kejahatan digital di sekitar kita. Jika kita melihat adanya pengiriman logistik terkait perangkat digital dalam jumlah tidak wajar ke lokasi yang tertutup dan tidak mencerminkan perkantoran, saat itulah kita harus waspada.
Selanjutnya yang merupakan faktor penting adalah mobilitas personil. Meski kejahatan ini berlabel ”digital” atau sederhananya tak berwujud, pada praktiknya banyak manusia yang terlibat dalam tim scam ini. Sebagai manusia tentu para pelaku ini perlu mobilisasi, entah untuk makan, minum, atau sekadar beristirahat. Nah, aspek ini kemudian menjadi salah satu titik lemah yang bisa menjadi pintu masuk pencegahan serta pemberantasan praktik kejahatan siber di sekitar kita. Jika kita melihat adanya mobilisasi manusia yang tidak wajar di sebuah gedung atau bangunan yang terkesan tertutup, maka sudah semestinya kita menaruh rasa curiga. Kita dapat mengumpulkan bukti-bukti mencurigakan seperti foto dan video dari luar gedung untuk kemudian dilaporkan kepada pihak berwenang.
Upaya fisik yang dilakukan masyarakat untuk mencegah lahirnya markas-markas scam di sekitar kita tidak akan lengkap jika tidak disertai dengan perilaku digital yang mapan dan regulasi yang memadai. Bank Indonesia sebagai salah satu otoritas yang ada di dalam ekosistem digital khususnya Sistem Pembayaran senantiasa menekankan agar masyarakat memiliki sikap PeKA: Peduli, Kenali, dan Adukan. “Peduli” artinya masyarakat wajib memahami bagaimana aturan dan tata cara bertransaksi digital dengan aman. “Kenali” artinya masyarakat mesti mengenali jika ada sesuatu yang tidak sesuai ketentuan atau terindikasi tidak masuk akal. Sedangkan “Adukan” artinya masyarakat diminta untuk dapat memiliki sikap tanggap dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran kepada pihak berwenang. Dalam hal ini, Bank Indonesia menggunakan kanal BICARA pada nomor telepon 131 atau email [email protected].
Digitalisasi berkembang sangat cepat seperti kilat, begitu pula para pelaku kejatahan yang nampaknya cermat dalam mencari celah keuntungan. Meski demikian, mencegah Indonesia agar tidak menjadi sarang para pelaku kejahatan merupakan sebuah keniscayaan. Untuk itu, peran dan kerja sama antar lapisan masyarakat serta budaya “gotong royong” yang kita miliki kelak akan menjadi tameng utama memberantas praktik ilegal ini. PeKA bukan hanya tentang melindungi diri sendiri dari kerugian finansial, tetapi juga tentang menjadi "mata dan telinga" negara dalam mendeteksi kejahatan siber. Satu laporan kecil dari masyarakat bisa menyelamatkan ribuan calon korban di luar sana.
BACA JUGA:Panggung Popularitas
BACA JUGA:PPPK, UU HKPD, dan Kepanikan yang Terlambat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
