Ada Sabu 3 Kilogram di Pondok Kebun Puding Besar
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan polisi. --Foto Reza
Agus menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami terkait peredaran narkoba diwilayahnya. Tentunya, peran serta masyarakat sangat penting dan ini juga merupakan salah satu upaya kita dalam memerangi peredaran narkoba di Bangka Belitung," pungkasnya.
BACA JUGA:Video Syur Seorang Diduga Dokter Menyebar di Kota Pangkalpinang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
