Bupati Bangka Tengah Hadiri Rakor DBH SDA, Kemenkeu Tegaskan Hak Daerah Tak Hilang

Bupati Bangka Tengah Hadiri Rakor DBH SDA, Kemenkeu Tegaskan Hak Daerah Tak Hilang

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Pertambangan Umum, bertempat di Ruang Rapat Pasir Padi, Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kota Pangkalpinang, Senin (26/01/2026).

Rakor tersebut dihadiri oleh Gubernur Bangka Belitung, Direktur Dana Transfer Umum (DTU) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Babel dan Kepala Daerah se-Kepulauan Bangka Belitung.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman antara pemerintah pusat dan daerah terkait mekanisme penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum sesuai dengan regulasi yang berlaku.

BACA JUGA:Dukung Pemulihan Pascabencana, Relawan BRI Peduli Terjun Langsung “Bersih-bersih Sekolah” di Aceh Tamiang

Direktur DTU Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI, Sandy Firdaus, dalam paparannya menegaskan bahwa DBH merupakan hak daerah yang tidak akan hilang.

Namun demikian, penyalurannya mengikuti mekanisme dan waktu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“DBH itu sebenarnya tetap menjadi hak daerah, cuma memang timing-nya saja.

Jadi menunggu timing yang memang sudah diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Jadi kita akan menghitung nanti realisasi 2025, itu kita bandingkan dengan alokasi 2025, apakah akan kurang bayar atau lebih bayar.

Jadi sebetulnya hak daerah itu tidak akan hilang, kita memang tinggal menunggu mekanisme anggaran saja untuk bisa dialokasikan,” jelasnya.

BACA JUGA:DPRD Babel dan Eksekutif Harus Akomodir Pokir Dalam Penyusunan Rancangan APBD

Lebih lanjut, Sandy menyampaikan bahwa pembayaran DBH juga sangat bergantung pada kondisi dan ketersediaan alokasi dalam APBN.

“Kita akan melihat operasi APBN 2026 dulu, apakah bisa dibayar untuk tahun 2025 atau tidak.

Semoga perekonomian kita kuat, penerimaan kita juga meningkat, insyaallah itu mungkin bisa dibayar pada akhirnya,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait