Kasus SP3AT Fiktif, Mantan Bupati Basel Seret Anaknya Jadi Tersangka

Kasus SP3AT Fiktif, Mantan Bupati Basel Seret Anaknya Jadi Tersangka

Anak Mantan Bupati Basel ARP saat digiring Jaksa Kejari Basel untuk ditahan.--Foto: Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Kasus SP3AT fiktif yang melibatkan mantan Bupati Bangka Selatan (Basel) Justiar Noor (JN) menyeret putranya, ARP. Kejaksaan Negeri (Kejari) Basel resmi menetapkan mantan anggota DPRD Babel itu sebagai tersangka.

Diketahui sebelumnya, dua PNS Aktif inisial SA dan RZ sudah ditetapkan tersangka pada Kamis malam (08/01). Selain itu juga ada diduga sebagai mafia tanah F (Alm) dalam kasus ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Basel Sabrul Iman mengatakan, bahwa pada Rabu (14/1), ARP, anak dari mantan Bupati Basel JN secara resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus SP3AT Fiktif di lahan kepulauan Lepar. 

"Kita tetapkan anak mantan Bupati Basel yakni ARP atas kasus SP3AT Fiktif di Kecamatan Lepar," terangnya. 

BACA JUGA:Perkembangan Kasus SP3AT Fiktif di Lepar, Tersangka Mantan Bupati Basel Seret Dua PNS Aktif

BACA JUGA:Kejari Tahan Mantan Bupati Basel, Justiar Noer

Dikatakannya, Bahwa pada 06 Agustus 2021, Tersangka JN meminta saksi JM melalui PT. Sumber Alam Segara (PT. SAS) mentransfer uang sebesar Rp1.000.000.000,00, kepada Tersangka ARP melalui rekening mandiri dengan nomor 1310004474542. Tersangka ARP mengetahui bahwa uang tersebut terkait dengan pembebasan atau pembelian lahan secara melawan hukum di Kecamatan Lepar Pongok.

Dari uang yang ditransfer tersebut Tersangka ARP juga menikmati uang untuk keperluan pribadi sehari-hari.

Bahwa atas perintah Tersangka JN selaku Bupati Bangka Selatan, selanjutnya PT. Sumber Alam Segara (PT. SAS) juga mengirim uang kepada Tersangka ARP pada Bulan Maret 2021 sebesar Rp15.000.000 dan sebesar Rp5.000.000 setiap bulannya dari bulan April 2021 sampai dengan November 2024 dengan total penerimaan sebesar Rp235.000.000. Pemberian uang tersebut bertujuan untuk memberikan pekerjaan dan penghasilan kepada Tersangka ARP yang pada saat itu diketahui bahwa PT. Sumber Alam Segara (PT. SAS) belum berjalan. Namun Tersangka ARP sudah menerima uang tersebut karena adanya pengaruh penyalahgunaan kekuasaan dan penyalahgunaan kewenangan Tersangka JN selaku Bupati Basel. 

"Tersangka ARP ini selain mendapatkan transfer uang melalui rekening, ia juga mendapatkan uang bulanan dari PT. SAS sebesar Rp. 5.000.000 dari bulan April 2021 - November 2024," terangnya. 

Selain itu, Tersangka ARP juga telah menerima uang sebesar Rp1.500.000.000, secara bertahap dari Tersangka JN pada rentang waktu Bulan September sampai dengan Bulan Desember 2020 yang bertepatan dengan penyerahan uang untuk pengadaan lahan tambak udang milik PT. SAS. 

Penerimaan ini juga bertempat di rumah Dinas Bupati Basel pada malam hari.

Diketahui juga, dari uang Rp.1.500.000.00 tersebut disinyalir dipergunakan oleh Tersangka ARP untuk dana kampanye pada pilkada 2020. 

Atas hal ini Tersangka juga bisa dikenakan pasal berlapis yang salah satunya Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait