Perkembangan Kasus SP3AT Fiktif di Lepar, Tersangka Mantan Bupati Basel Seret Dua PNS Aktif

Perkembangan Kasus SP3AT Fiktif di Lepar, Tersangka Mantan Bupati Basel Seret Dua PNS Aktif

Tersangka baru kasus SP3AT Fiktif di Desa Lepar Saat Ditahan Kejari Basel. --Foto: Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Kejaksaan Negeri (Kejari)  Bangka Selatan (Basel) kembali melakukan penetapan tersangka baru atas kasus SP3AT Fiktif di pulau Lepar yang sebelumnya menyeret mantan Bupati Basel Justiar Noor (JN) dan mantan Camat Lepar Dody Kusuma (DK).

Adalah R dan SA, ASN aktif Pemkab Basel yang terpaksa harus menggunakan rompi pink setelah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh Kejari Basel. Kedua tersangka ini diduga ikut menjadi bagian dalam penerbitan SP3AT Fiktif.

Kepala Kejari Basel Sabrul Iman dalam konferensi pers, Kamis (8/1) malam menyebutkan, bahwa pada saat itu Tersangka JN telah menerima uang operasional tersebut untuk mencari lahan dan mengurus perizinan, maka tersangka DK dan Saudara F (Alm) dipanggil untuk pencarian lahan beserta legalitasnya. Semestara tersangka R dipanggil untuk pengurusan perizinannya. 

"Tersangka R mendapat perintah untuk pengurusan perizinan PT. Sumber Alam Sagara (SAS) dan PT. Lepar Agronima Makmur (LAM) oleh Tersangka JN bertempat di Kantor Bupati Basel dan hanya mendapatkan surat permohonan saja dan tanpa dilampiri beberapa persyaratan yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam pemberian perizinan," ungkapnya, Kamis malam (08/01).

Selanjutnya, tersangka R akhirnya menerbitkan Surat Izin Prinsip Nomor: 520/2485/DPPP/2020 tanggal 30 Desember 2020 kepada PT. Sumber Alam Sagara (SAS) dan Surat Izin Prinsip Nomor: 590/11/DPPP/2020 tanggal 11 Desember 2020 kepada PT. Lepar Agromina Makmur (LAM) yang ditandatangani oleh Tersangka JN. 

Selanjutnya, tersangka R menerbitkan Izin Prinsip kepada PT. Sumber Alam Sagara (SAS) dan PT. Lepar Agromina Makmur (LAM) melalui Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Basel yang merupakan tempat tersangka R bekerja sebagai Sekertaris atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal tersebut tidak Dibenarkan karena seharusnya Izin Prinsip tersebut diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Perdagangan (DPMPTSPRINDAG) Basel sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 25 ayat 1 Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non perizinan Penanaman Modal yang menyatakan bahwa “Permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) diajukan ke PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi atau PDKPM / instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota sesuai kewenangannya”.

BACA JUGA:Kejari Tahan Mantan Bupati Basel, Justiar Noer

BACA JUGA:Justiar Noer dan Mantan Camat Lepong Jadi Tersangka dan Ditahan Karena Terjerat Kasus Tanah

Dalam proses penerbitanan Izin Prinsip, terdapat fakta bahwa PT. Sumber Alam Sagara (PT. SAS) dan PT Lepar Agromina Makmur (PT LAM) hanya menyampaikan surat permohonan dan tidak menyampaikan persyaratan yang seharusnya dipenuhi sebagai pertimbangan persetujuan pemberian izin prinsip. Namun, karena Tersangka JN yang memerintahkan tersangka R, Izin prinsip tersebut akhirnya dikeluarkan tanpa adanya kelengkapan persyaratan dan tanpa melalui mekanisme dan prosedural yang seharusnya (tidak adanya paraf Pejabat Struktural maupun Kepala Dinas) tapi tetap dibawa oleh tersangka R untuk ditanda tangani oleh Tersangka JN selaku Bupati Basel.

"Tersangka R ini mengeluarkan izin prinsip untuk kedua perusahaan tersebut, dan nyatanya ia pada saat itu di posisi sebagai sekretaris Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DPPP) 2017 - 2020. Pihak perusahaan juga hanya menyampaikan surat permohonan dan tidak menyampaikan persyaratan yang harus dipenuhi, sehingga itu menyalahi aturan," sebutnya.

Lebih lanjut, untuk kepentingan pencarian lahan tambak udang Saudara F (Alm) atas permintaan Tersangka JN memerintahkan Tersangka SA untuk melakukan pengecekan terhadap lokasi yang akan dijadikan tambak udang milik PT. Sumber Alam Sagara (SAS) di Desa Tanjung Labu dan Desa Tanjung Sangkar Kecamatan Lepar Pongok dan Tersangka SA menyetujui akan melakukan pengecekan guna menentukan titik koordinat dan pemasangan patok sesuai peta lokasi tersebut.

Kemudian Tersangka SA telah melakukan pemetaan lokasi SP3AT di Desa Tanjung Labu dan Tanjung Sangkar dengan cara menggunakan aplikasi ArcGIS dan aplikasi MapInfo untuk menentukan titik koordinat dan melakukan pengecekan tampilan peta terbaru menggunakan aplikasi Google Earth.

Selanjutnya setelah berhasil mendapatkan titik koordinat Tersangka SA langsung melakukan penginputan di 1 (satu) unit alat Global Positioning System (GPS) miliknya dan digunakan untuk pengecekan serta pemasangan patok sesuai titik koordinat yang sudah Tersangka SA input di Global.

"Terhadap tersangka SA ini, ia berperan sebagai pemetaan lokasi lahan tersebut serta turut melakukan pengecekan tampilan peta terbaru," sebutnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait