Oknum Kadus Bersama Mantan Residivis Ketahuan Edarkan Sabu

Oknum Kadus Bersama Mantan Residivis Ketahuan Edarkan Sabu

--

BABELPOS.ID,  TOBOALI - Satuan Resnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) kini kembali mengamankan dua orang terduga pelaku di desa Keposang, Kecamatan Toboali setelah ketahuan diduga mengendarakan narkoba jenis sabu, pada Kamis (08/01) dinihari 00.30 Wib.

Parahnya lagi salah satu pelaku ini merupakan seorang Kepala Dusun (Kasus) di Keposang 7 RK alias Adi (25) dan rekannya yang merupakan mantan residivis dengan kasus yang sama Ds alias Den (37).

BACA JUGA:Vivo Luncurlan Dua Ponsel Murah Y50s dan Y50e, Segini Harganya

Kasat Resnarkoba Polres Basel AKP Defriansyah mengatakan, bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku ini dari informasi masyarakat, di sebuah rumah di dusun Harapan Makmur adanya transaksi narkoba.

"Setelah menerima laporan tersebut, ternyata dilokasi penangkapan di rumah milik pelaku Den, ada juga oknum Kadus tersebut yang ternyata saat dilakukan penggeledahan di dapatkan barang bukti," sebutnya, Kamis (08/01).

BACA JUGA:Geger Penemuan Tengkorak Kepala di Perkebunan Sawit Namang

Adapun barang bukti yang didapatkan, Tujuh Bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal berwarna putih, satu bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, tiga buah sekop dari pipet minuman, satu unit handphone merk VIVO berwarna biru, satu unit handphone merk VIVO berwarna hitam dan satu unit  sepeda motor dengan merk Honda Beat berwarna hitam dengan Nopol BN 4438 EB.

Disebutkannya, dari tujuh paket plastik berukuran bening tersebut didapatkan narkoba diduga jenis sabu berat bruto 2,20 gram.

Para pelaku sudah diamankan di Mapolres Basel, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

BACA JUGA:Gebyar Awal Tahun, PLN Beri Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

"Terhadap pelaku terancam, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman sampai dengan 20 tahun penjara," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: