Tolak PP No. 11 Tahun 2023, Ratusan Nelayan Sungailiat Demo PPN

Tolak PP No. 11 Tahun 2023, Ratusan Nelayan Sungailiat Demo PPN

Aksi nelayan Sungailiat di PPN Sungailiat. --Foto: Tri

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT – Ratusan nelayan yang bergabung dalam Forum Komunikasi Nelayan Nusantara (FKNN) melakukan aksi protes serentak di depan Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat. Aksi ini juga berlangsung di lima provinsi, yaitu Kepulauan Bangka Belitung, NTT, NTB, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan. 

Aksi damai ini dipicu oleh keberatan para nelayan terhadap penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 yang dinilai sangat memberatkan kelangsungan hidup mereka. Koordinator Lapangan aksi nelayan di PPN Sungailiat, Iskandar, menyatakan bahwa aturan tersebut mengandung poin-poin yang mencekik ekonomi nelayan kecil dan menengah. 

"Kami menolak PP Nomor 11 Tahun 2023 karena di dalamnya nelayan dipaksa membeli alat VMS yang harganya mahal, namun tidak ada asas manfaatnya bagi kami," tegas Iskandar saat memberikan keterangan.

Berdasarkan keterangan Iskandar, terdapat beberapa persoalan krusial yang menjadi beban nelayan saat ini, di antaranya adalah kewajiban membeli alat Vessel Monitoring System (VMS) seharga kurang lebih 20 juta rupiah per unit dengan biaya operasional tahunan mencapai 7 hingga 8 juta rupiah. "Nelayan disuruh beli sendiri, tapi kemudian dipajaki lagi oleh negara dan tidak ada bantuan sama sekali dari pemerintah," ujar Iskandar.

BACA JUGA:Nelayan Korban Kecelakaan Laut Terima Santunan dan Beasiswa untuk Anak

BACA JUGA:Babel Tetapkan Kuota Tangkapan Ikan Nelayan

Selain itu, aturan mengenai kuota tangkapan dianggap tidak realistis karena kondisi alam yang berubah-ubah. Iskandar menjelaskan bahwa ikan di laut selalu berpindah-pindah dan jika target tidak tercapai, nelayan harus nombok melalui pajak PNBP 5 persen. 

"Di laut itu tidak semudah apa yang diinginkan oleh pemerintah karena ikan ini berpindah-pindah dan ada musimnya," tambah Iskandar.

Dampak dari regulasi ini membuat otoritas tidak mengeluarkan Surat Kelayakan Operasi (SLO) yang mengakibatkan nelayan tidak bisa mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) maupun rekomendasi bahan bakar solar.

"Ketika SLO tidak keluar, seluruh perizinan tidak akan keluar, SPB pun tidak bisa keluar, dan kuncinya ada di SLO," jelas Iskandar mengenai hambatan birokrasi yang mereka hadapi.

Dalam penjelasannya, Iskandar menekankan bahwa nelayan telah berupaya mandiri tanpa menyusahkan negara, namun justru dihambat oleh regulasi baru. 

"Kami ini membangun usaha sendiri tanpa modal dari pemerintah dan membuka lapangan pekerjaan sendiri, tapi tiba-tiba pemerintah membuat aturan yang sangat memberatkan bagi kami sebagai nelayan," ungkapnya.

BACA JUGA:PT Timah Tbk Berikan Bantuan Alat Tangkap Ikan untuk Memperkuat Produktivitas Nelayan Tradisional di Kundur

BACA JUGA:Babel Moderenisasi Alat Tangkap Ikan Nelayan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait