Disway Award

Dedy Yulianto Ogah Dikurung Sendirian, Seret Rekannya Toni Purnama dan M Amin

Dedy Yulianto Ogah Dikurung Sendirian, Seret Rekannya Toni Purnama dan M Amin

M Amin dan Tony Purnama --Foto: ist

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Pusaran perkara Tipikor tunjangan transportasi pimpinan DPRD Bangka Belitung (Babel) tahun anggaran 2017 sd 2021, menyeret nama baru. Ini karena terdakwa Dedy Yulianto -mantan politikus Partai Gerindra- ogah menjadi korban seorang diri. 

Melalui penasehat hukum, Nina Iqbal, Jumat (5/1), Dedy kepada Babel Pos mengungkap dugaan keterlibatan dari 2 pimpinan DPRD Babel lainnya, yakni Toni Purnama politikus PPP dan M Amin dari Partai Gerindra. Dua mantan wakil rakyat tersebut memang tak disebut langsung perannya dalam dakwaan. 

Namun Dedy Yulianto tak buntu akal. Dia menyerahkan 2 pucuk testimoni yang ditujukan langsung kepada Kajati Babel, Sila Pulungan sekaligus dapat diakses wartawan. 

Dalam surat yang ditandatangani langsung Dedy Yulianto itu, secara gamblang dijelaskan rincian kendaraan serta uang yang dinikmati 2 rekannya itu. Sehingga dinilai telah merugikan keuangan negara.

Dalam surat Dedy disebut bahwa Tony Purnama wakil ketua DPRD periode 2018 sd 2019 pergantian antar waktu menggantikan Amri Cahyadi yang saat itu maju sebagai calon wakil Bupati Bangka. Tepatnya sejak Juni 2018 sd September 2019.

Adapun kendaraan dinas DPRD jenis Fortuner yang dipergunakan Tony -bekas Amri Cahyadi- sejak Juni 2018 sd September 2019. Selama 16 bulan itu Tony Purnama disebut telah memperkaya dirinya sendiri senilai Rp 235.999.440.

Adapun hitungan yakni 16 bulan x Rp 14.749.965 total Rp 235.999.440.

BACA JUGA:Ini Kerugian Negara yang Didakwakan Jaksa Kepada Dedy Yulianto

BACA JUGA:Ditangkap di Kafe Jakarta, Dedy Yulianto Langsung Dijeblos ke Lapas Tuatunu

Sementara M Amin ternyata disebut lebih besar dugaan menikmati kerugian negara. Yakni mencapai sebesar Rp 472.149.425. Ini disebabkan M Amin selama menjabat sebagai ketua DPRD 2019 sd 2024 menggunakan 2 kendaraan dinas berupa Mitsubishi Pajero Sport dan Fortuner. 

Disebutkan penguasaan secara ilegal itu semua selama kurun 27 bulan. Adapun total fulus yang dinikmati sejumlah Rp 472.149.425 itu.  

“Bahwa menguasai dan menggunakan mobil dinas dengan tetap mengambil tunjangan transportasi tidak dibenarkan dan melanggar aturan,” ucap Dedy dalam testimoninya.  

Dalam pusaran perkara yang telah merugikan keuangan negara Rp 2,4 miliar, Dedy Yulianto sedang jadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. Oleh tim JPU Fariz Oktan dan Eko Putra Astaman dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Dedy Yulianto telah memperkaya diri senilai Rp353.999.265. 

Ini berdasar hasil audit nomor PE.03.03/SR/LHP-730/PW29/5/2022 tanggal 29 Desember 2022. Dari audit tersebut juga terungkap Hendra Apollo sebesar Rp 813.238.705 dan Amri Cahyadi sebesar Rp 532.899.370. Dua mantan pimpinan DPRD itu kini status hukumnya telah inkrah. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: