Kanwil Kemenkum Babel Dorong Penguatan Pembentukan Produk Hukum Daerah & Optimalisasi Pengelolaan JDIH Bateng
--
BABELPOS.ID, KOBA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan DPRD Bangka Tengah pada Rabu, 3 Desember 2025.
Pertemuan ini difokuskan pada beberapa agenda diantaranya penguatan pembentukan produk hukum daerah serta optimalisasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Training of Facilitator KUHP Nasional di BPSDM Hukum
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, memaparkan terkait urgensi peningkatan kualitas produk hukum daerah.
Ia menegaskan bahwa peraturan daerah harus disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis serta selaras dengan Sistem Hukum Nasional dan Rencana Pembangunan Daerah.
Perencanaan pembentukan peraturan, melalui Prolegda/Propemperda, harus didasarkan pada kebutuhan hukum masyarakat serta urgensi substansi yang akan diatur, bukan sekadar kumpulan daftar usulan.
BACA JUGA:Sukses Sidang SCCR, Proposal Indonesia Didukung Sejumlah Negara dan Kelompok Regional Besar
Feri juga menekankan pentingnya memastikan setiap tahapan pembentukan peraturan daerah—mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga pengundangan—berpedoman pada UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022.
Penerapan tujuh asas utama pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi syarat mutlak untuk menghasilkan produk hukum yang dapat dilaksanakan, bermanfaat, dan berdayaguna bagi masyarakat.
BACA JUGA:DJKI Dukung Penuh Pengajuan Paten , Kanwil Kemenkum Babel Lakukan Koordinasi Intensif
Selain penguatan regulasi, Kanwil juga memaparkan evaluasi pengelolaan JDIH Tahun 2024.
Kabupaten Bangka Tengah memperoleh nilai 55 atau kategori cukup.
Meski beberapa aspek telah berjalan baik, seperti dasar hukum dan ketepatan pelaporan, namun masih ditemukan sejumlah kekurangan signifikan.
Antara lain website JDIH yang tidak dapat diakses, belum adanya struktur organisasi JDIHN, serta metadata dan koleksi dokumen hukum yang belum lengkap.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

