Divonis Pidana, Kuasa Hukum Aon Uji Perdata Kerja Sama B to B CV VIP dengan PT Timah
Jhohan Adhi Ferdian --Foto: ist
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Gugatan perdata atas kerjasama business to business (B To B) tahun 2018 sd 2020 antara perusahaan milik Thamron als Aon dengan PT Timah mulai berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu petang (30/10).
Pihak CV Venus Inti Perkasa (VIP) -milik Aon- diwakili Jhohan Adhi Ferdian selaku kuasa hukum. Sidang beragenda pemeriksaan berkas-berkas terhadap pihak yang bersengketa.
"Kami berkeyakinan ini adalah kerja sama yang bersifat B to B yang dilakukan oleh 2 entitas perusahaan resmi, sehingga ranahnya adalah keperdataan," kata Jojo -sapaannya.
Gugatan ini katanya, merupakan langkah-langkah hukum yang diambil oleh kliennya untuk dapat memperoleh kepastian dan keadilan. "Jadi sebenarnya ini normal-normal saja, ada problem bisnis ya kita ujinya di perdata," ujarnya.
"Materi gugatanya yaitu kegiatan kerja sama peralatan processing untuk penglogaman timah antara penggugat dengan tergugat, tergugat kan menyewa smelter kita di tahun 2018 sd 2020. Dimana akibat dari kerjasama ini klien kita mengalami konsekuensi pidana sehingga menimbulkan kerugian baik secara bisnis maupun pribadi. Nah objek kerja sama inilah yang kita uji apakah melanggar pasal 1365 yakni perbuatan melawan hukum?" ujarnya.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ansori Hironi, gugatan tak hanya pada PT Timah saja. Tapi ada sederet pihak lain terseret yakni jajaran direksi: Mochtar Riza Pahlevi, Alwin Albar, Emil Ermindra. Bambang Gatot Ariyono (Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Republik Indonesia periode 2018 sd 2020).
BACA JUGA:RUPSLB PT Timah Tbk Ganti Manajemen, Berikut Susunan Komisaris dan Direksi yang Baru
BACA JUGA:Satgas Halilintar Gerebek Gudang di Toboali, 6 Ton Timah Diangkut ke Wasre
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
