Perkebunan Sawit PT. MHL di Gasak Ninja Sawit, Satu Tertangkap Dua Buron

Pelaku AD (38) saat diamankan di Polsek Airgegas.--
Modus pelaku ini beralasan karena kebutuhan ekonomi.
Sedangkan dua pelaku lainnya juga masih dalam tahap pengejaran dan penyelidikan.
"Terhadap pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: