Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Belitung: Pejabat dan Atlet akan Dihadirkan Dalam Sidang

Tim Kejari Belitung saat membawa kedua tersangka dana hibah KONI ke Pangkalpinang untuk segera disidangkan.--
BABELPOS.ID, TANJUNGPANDAN - Sejumlah pejabat dan atlet Kabupaten Belitung bakal dihadirkan dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah KONI Belitung.
Sidang perdana kasus korupsi yang mengemparkan dunia olahraga Belitung ini, akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, pada (28/8/2025 pekan ini.
Kasi Intelijen Kejari Belitung Riki Guswandri mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyusun surat dakwaan terhadap tersangka Amin Nur Rahman dan juga Mardani.
BACA JUGA:DKPP Belitung Dorong Petani Tetap Tanam Lada di Tengah Penurunan Produksi
"Agenda perdana sidang pembacaan dakwaan. Selanjutnya kita akan lihat perkembangan, apakah terdakwa akan eksepsi atau tidak," kata Riki kepada Belitong Ekspres, Minggu (24/8/2025).
Riki menjelaskan, dalam perkara ini Kejari Belitung akan mendakwa keduanya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia tentang tindak pidana korupsi.
"Untuk kedua tersangka (kasus korupsi dana hibah KONI) sekarang sudah kita titipkan di Lapas Pangkalpinang," jelasnya.
Dia menambahkan, dalam sidang nanti jaksa menghadirkan sejumlah saksi. Seperti para pejabat di instansi yang ada di Kabupaten Belitung, serta sejumlah atlet yang ikut di kejuaraan Porprov saat itu.
BACA JUGA:Gawat, Jelang Lawan Liverpool, 2 Andalan Arsenal Cidera
"Pejabat aktif dan mantan pejabat saat itu, kita akan periksa. Kita akan hadirkan dalam persidangan nanti," pungkas Kasi Intelijen Kejari Belitung.
Sebelumnya, mantan Ketua KONI Belitung Amin bersama Bendahara KONI Mardani, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah oleh Kejaksaan Negeri pada 15 April 2025.
Keduanya dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 132 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.
BACA JUGA:QRIS BRI Permudah Pegawai Pemkot Prabumulih Belanja di Kantin Bude Lantai 9
Dugaan tindak pidana korupsi hibah KONI Kabupaten Belitung ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp4 miliar, berasal dari pengelolaan dana hibah periode 2016 hingga 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: