Sesama Pendatang Ribut di Mentok, 1 Tewas Ditikam

Sesama Pendatang Ribut di Mentok, 1 Tewas Ditikam

Kapolres Bangka Barat menjelaskan pengungkapan kasus penganiayaan berat yang menewaskan pendatang di Mentok. --Foto: ist

Bersama pelaku, Kapolres juga menunjukkan barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga kuat digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

Kini, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

AKBP Aditya Pradana menegaskan bahwa Polres Bangka Barat akan mengawal penuh proses hukum terhadap pelaku hingga ke pengadilan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk tindak kriminal di lingkungan sekitar.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. Proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk melindungi setiap warga negara,” tegas Kapolres.

BACA JUGA:Pelaku Penganiayaan di Mentok Sembunyi di Belinyu, Begini Akhirnya

BACA JUGA:Mayat yang Terbakar Dalam Mobil Xenia Samping Hotel Soll Marina Bangka Bukan Dibunuh, Begini Fakta Sebenarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: