Dewan Minta Pengusaha Walet di Basel Taat Pajak dan Kooperatif

Dewan Minta Pengusaha Walet di Basel Taat Pajak dan Kooperatif

Kurniawan --Foto: Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) dari sektor usaha Walet ternyata masih belum maksimal. Hal ini berdasarkan pandangan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Basel, Kurniawan.

Menurutnya, berdasarkan keterangan maupun tim Satgas PAD yang turun di lapangan, kebanyakan gedung walet yang berdiri di Basel dimiliki orang luar.

"Dari informasi di lapangan, hampir rata rata yang memiliki gedung walet ini adalah orang luar atau di luar Basel," ungkapnya.

Diketahui, Pemkab Basel sudah punya Peraturan Daerah (Perda) terkait izin usaha burung walet maupun aturan pajak yang dikenakan. Retribusi Izin Pengelolaan Sarang Burung Walet di Perda Nomor 10 Tahun 2006 mengatur bahwa pemerintah daerah telah menetapkan ketentuan untuk pengelolaan walet yang baik.

BACA JUGA:Satu DPO Pencurian TBS di Kebun Aon Berhasil Ditangkap, 2 Lainnya Masih Diburu

BACA JUGA:Curi Tas Berisi Uang dan Emas Milik Pedagang Ikan

Lalu, terkait perizinan dan pengawasan, Pemkab Basel melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah melakukan inventarisasi usaha sarang burung walet untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan perizinan. Pelaku usaha walet wajib memiliki izin dan memenuhi persyaratan dasar perizinan karena termasuk kategori risiko menengah tinggi.

"Walet ini juga telah ada aturannya terkait tarif pajak sarang burung walet di Basel yang ditetapkan sebesar 10% berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2024 dan peraturan ini berlaku mulai 30 Januari 2024," terangnya. 

Kendati demikian, masih ada juga para pengusaha yang membandel tidak mau mengurus izin usahanya, atau bahkan izin bangunannya saja tidak ada. Padahal pemerintah daerah sudah mempermudah kepengurusan izin usaha melalui Online Single Submission (OSS).

BACA JUGA:Pasangan Manto - Suptri Berhasil Dapatkan Motor di Gaple Riza - Debby Cup

BACA JUGA:Kejari Basel Musnahkan Barang Bukti Kejahatan yang Telah Inkrah

Apabila izin usaha walet sudah berizin, otomatis PAD Pemkab Basel juga ikut terdampak seperti dari PPH, PPN bagi yang ekspor, retribusi izin lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL), serta biaya survey maupun Inspeksi lapangan dan semua ini sudah ada aturannya. 

"Untuk pendaftaran izin usaha melalui OSS itu gratis, tetapi untuk pembayaran pajak sudah pasti ada dan beberapa izin kepengurusan juga terdapat biaya, karena sudah ada aturannya," sebutnya.

"Oleh sebab itu, kami dari DPRD meminta kepada para pengusaha agar segera mengurus perizinannya, baik bidang usaha walet maupun pendirian gedung, jangan sampai mendapatkan sanksi administrasi, dan penyegelan oleh Sat Pol PP," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: