Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Afen Bos Sawit di Palembang Dilanjutkan Periksa Saksi

Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Afen Bos Sawit di Palembang Dilanjutkan Periksa Saksi

Afen Bos Sawit saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. --Foto Sumeks

Sesuai rencana, lebih dari 60 saksi akan dihadirkan dalam persidangan untuk menguatkan dakwaan terhadap para terdakwa.

Dengan demikian, proses persidangan akan memasuki babak baru, di mana jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan puluhan saksi untuk membuktikan keterlibatan para terdakwa dalam skandal korupsi izin kebun sawit yang merugikan negara.

Dalam dakwaan JPU, dikatakan jika sebanyak 10.200 hektare lahan yang diajukan untuk izin perkebunan, sebagian nya merupakan lahan milik negara yang tidak bisa dialih fungsikan. "sekitar 5.974,90 hektare merupakan lahan milik negara yang tidak bisa dialihfungsikan secara hukum," tegas Jaksa. 

Sehingga kelima terdakwa diduga dan didakwa telah terlibat dalam skema kolusi, dengan manipulasi dokumen dan penerbitan izin tanpa dasar hukum yang sah. Sehingga menguntungkan dan memperkaya terdakwa Effendy Suyono alias Suyono disebut sebagai pihak swasta dalam proyek ini.

Sementara Ridwan Mukti disebut memanfaatkan jabatannya sebagai Bupati Musi Rawas saat itu untuk melancarkan proses perizinan. 

Sebagai bentuk itikad baik, Effendy telah menitipkan uang sebesar Rp61,3 miliar ke penyidik untuk mengembalikan dugaan kerugian negara. Namun hal tersebut tidak menghapus unsur pidana yang telah terjadi.

Adapun Perbuatan Para Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:Ditahan Kajati Sumsel, Afen Bos Sawit Pangkalpinang Kembalikan Uang 61,3 Miliar

BACA JUGA:200 Ribu Hektare Perkebunan Sawit di Babel akan Disita Kejagung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: