PERAN NAZHIR DALAM PENGELOLAAN & PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF

Efendi Sugianto --Foto: ist
Oleh: Dr. Efendi Sugianto, S.Pd.I.,S.E.,M.M.,C.HL.,C.MTr.
Dosen Ekonomi Syariah Universitas Pertiba Pangkalpinang
___________________________________________
Bank Indonesia kembali menggelar Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Sumatera 2025 sebagai bagian dari komitmen memperkuat ekosistem ekonomi syariah regional, event ini akan berlangsung 20-21 Juni 2025 bertempat di Swiss-belhotel Provinsi Bandar Lampung, kegiatan ini mengusung tema “Sinergi Ekonomi dan Keuangan Syariah Memperkuat Stabilitas dan Kemandirian Ekonomi Regional". Program acara Bank Indonesia menyelenggarakan Festival Ekonomi Syariah (FESyar) bekerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk mencipta nazhir-nazhir yang kompeten bersertifikat dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf.
Wakaf merupakan salah satu instrumen dalam ekonomi Islam yang memiliki peran penting dalam kesejahteraan masyarakat, secara etimologis wakaf berasal dari bahasa Arab "waqafa" yang berarti menahan atau menghentikan, sedangkan dalam terminologi syariah, wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok yang menyerahkan harta benda miliknya untuk dimanfaatkan secara terus-menerus bagi kepentingan umum tanpa dapat diwariskan, dijual, atau dialihkan kepemilikannya, konsep ini menjadi bagian dari amal jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun pewakaf telah meninggal dunia.
Di Indonesia, wakaf memiliki potensi besar dalam mendukung pembangunan sosial dan ekonomi, terutama dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi umat, namun demikian pemanfaatan wakaf masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya literasi wakaf di kalangan masyarakat, pengelolaan yang kurang optimal, serta terbatasnya inovasi dalam pemanfaatan aset wakaf, oleh sebab itu pemerintah melalui berbagai program dan regulasi terus berupaya mengoptimalkan peran wakaf agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
BACA JUGA:Peluang Startup yang Dipimpin Pemuda dalam Ekonomi Digital
BACA JUGA:Profesi Akuntansi Naik Kelas, Kini Jadi Pengawal Keberlanjutan
Dalam masyarakat ekonomi syariah, wakaf tidak hanya terbatas pada tanah atau bangunan untuk masjid dan sekolah, tetapi juga telah berkembang dalam bentuk wakaf produktif. Wakaf produktif adalah skema wakaf di mana harta yang diwakafkan dikelola secara profesional dan hasilnya digunakan untuk kepentingan sosial, misalnya wakaf dalam bentuk perkebunan, rumah sakit, atau usaha produktif lainnya yang keuntungannya digunakan untuk membiayai pendidikan, kesehatan, atau program sosial lainnya, dengan demikian wakaf menjadi sumber dana abadi yang dapat membantu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Salah satu keunggulan wakaf dalam ekonomi syariah adalah kemampuannya menciptakan kemandirian ekonomi bagi umat Islam, dengan adanya pengelolaan wakaf yang profesional dan transparan, dana wakaf dapat dimanfaatkan untuk membangun berbagai sektor ekonomi yang bermanfaat, seperti infrastruktur publik, perumahan murah, dan beasiswa pendidikan, selain itu wakaf juga dapat menjadi instrumen investasi sosial yang mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis keadilan dan keberlanjutan, peran lembaga pengelola wakaf, baik dari pemerintah maupun swasta, sangat penting dalam memastikan pengelolaan aset wakaf yang optimal dan sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam era digitalisasi, wakaf juga mengalami perkembangan dengan hadirnya wakaf tunai dan wakaf berbasis teknologi (digital wakaf), wakaf tunai memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam wakaf dengan nominal yang lebih fleksibel, tanpa harus memiliki aset fisik seperti tanah atau bangunan, dengan dukungan teknologi, seperti platform crowdfunding syariah, pengelolaan wakaf menjadi lebih transparan, efisien, dan dapat menjangkau lebih banyak penerima manfaat. Inovasi ini sejalan dengan prinsip ekonomi syariah yang mengedepankan inklusivitas dan keadilan sosial, sehingga semakin banyak masyarakat yang bisa merasakan manfaat dari dana wakaf.
BACA JUGA:Pulau Tujuh Bukan Sekadar Gugusan Karang, Dukung Langkah Gubernur Babel ke Mahkamah Konstitusi
BACA JUGA:QRIS Antarnegara: Menembus Batas, Membangun Jembatan Ekonomi
Dengan segala potensinya, wakaf dapat menjadi salah satu pilar utama dalam membangun masyarakat ekonomi syariah yang mandiri dan berkeadilan, namun untuk mencapai hal tersebut diperlukan regulasi yang mendukung, manajemen yang profesional, serta edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya wakaf dalam kehidupan sosial dan ekonomi, jika dikelola dengan baik, wakaf tidak hanya menjadi bentuk ibadah yang bernilai pahala, tetapi juga menjadi solusi bagi permasalahan ekonomi umat, seperti kemiskinan, ketimpangan sosial, dan akses terhadap pendidikan serta kesehatan yang lebih baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: