Pria Tua di Toboali Simpan Sabu 35 Paket, Berakhir Begini

Pria Tua di Toboali Simpan Sabu 35 Paket, Berakhir Begini

Pelaku dan Barang Bukti.--

BABELPOS.ID, TOBOALI - Semakin tua dan bertambah umur bukannya tobat seorang pria tua di Toboali terpaksa diamankan Sat Polres Bangka Selatan (Basel) diduga menyimpan narkoba yakni sabu sabu.

Kasat Narkoba Polres Basel Iptu Defriansyah mengatakan, pada saat di lakukan penangkapan terhadap pelaku JS (58)  pihaknya menemukan sebanyak 35 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu.  

BACA JUGA:Pulihkan Psikologis Anak Korban Pelecehan Seksual, Polres Basel Siapkan Psikiater

" Kita berhasil mengamankan terduga pelaku yang mengedarkan narkoba jenis sabu, berat bruto mencapai 8,24 gram," ungkapnya, (13/06).

Dikatakannya, pelaku  yang berprofesi sebagai petani tersebut mengaku bahwa ia  baru menjalani aktivitas sebagai pengedar sabu sekitar tiga bulan terakhir.

Modus pelaku adalah menjual sabu dari rumah kontrakan, yang seolah tak mencurigakan dari luar.

Namun,  berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan, pelaku bisa dibekuk.

BACA JUGA:Rangkaian Menjelang Hut Bhayangkara ke 79 Polres Basel Laksanakan Bakti Religi

Selain itu, didapatkan juga beberapa barang bukti lain seperti dua botol plastik yang dilakban, satu unit sepeda motor Yamaha FreeGo merah, uang tunai Rp200.000, hingga celana pendek hitam putih yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: