Forum Jamsos Tolak KRIS Satu Ruang Perawatan, Nilai Kebijakan Pemerintah Tak Libatkan Pekerja

Forum Jamsos Tolak KRIS Satu Ruang Perawatan, Nilai Kebijakan Pemerintah Tak Libatkan Pekerja

--

BABELPOS.ID,  - Forum Jaminan Sosial (Jamsos) Pekerja dan Buruh menyatakan penolakan tegas terhadap rencana implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) satu ruang perawatan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2025. 

Kebijakan yang diinisiasi KRIS satu kelas itu dinilai berpotensi menurunkan kualitas layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya pekerja dan buruh.

BACA JUGA:Dosen Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang Perkuat Kader Posyandu di Penagan

Forum Jamsos Pekerja dan Buruh, yang merupakan wadah lintas serikat pekerja tingkat nasional, juga mengkritik keras absennya pelibatan masyarakat pekerja dalam proses perumusan kebijakan KRIS. 

Dalam siaran pers yang diterima Babel Pos, Rabu (21/5/2025), mereka menekankan bahwa langkah pemerintah menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 di layanan rawat inap JKN justru dapat menurunkan kualitas perawatan serta mempersempit akses terhadap layanan kesehatan.

BACA JUGA:Sebelumnya Jago, Kini Keok di Polsek Jebus

“Tidak pernah ada keluhan dari pekerja terkait kelas rawat inap 1, 2, dan 3. Saat ini Pekerja/buruh memiliki hak pelayanan rawat inap di kelas 1 atau 2 yang jumlah tempat tidurnya antara satu sampai tiga tempat tidur, sehingga bila nanti diturunkan ke empat tempat tidur maka ini akan menurunkan kualitas layanan kepada pekerja/buruh dan keluarganya.

Pekerja/Buruh sudah membayar iuran cukup besar untuk iuran Program JKN,” ujar Koordinator Forum Jamsos Pekerja dan Buruh, Jusuf Rizal.

BACA JUGA:Kunjungi 2 Panti Asuhan Di Pangkalpinang, Kapolda Babel Berbagi Al-Quran

Forum Jamsos Pekerja dan Buruh juga menilai kebijakan KRIS dapat mendorong peningkatan pengeluaran pribadi (out of pocket) bagi peserta JKN,

yang mungkin terpaksa membayar selisih biaya jika ingin mendapatkan layanan lebih baik. 

Di sisi lain, mereka khawatir rencana ini akan memperburuk kondisi keuangan JKN, terutama jika iuran tunggal bagi peserta mandiri tidak sesuai prinsip gotong royong sebagaimana diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

BACA JUGA:Langkah Berkelanjutan PT Timah Dalam Melestarikan Lingkungan, Tanam 2500 Bibit Mangrove di Karimun

”Forum Jamsos Pekerja dan Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja menolak KRIS satu ruang perawatan dan sistem iuran tunggal, serta meminta Presiden Prabowo Subianto mengkaji ulang kebijakan jaminan sosial agar tidak menyulitkan pekerja,” tambah Jusuf Rizal saat kegiatan kegiatan Forum Jaminan Sosial yang diselenggarakan Dewan Jaminan Sosial Nasional, Rabu (21/5/2025).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: