Sebanyak 33 peserta dari Babel akan ikut Pelatihan Paralegal Serentak

Sebanyak 33 peserta dari Babel akan ikut Pelatihan Paralegal Serentak

--

8. Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia

9. Teknik Penyusunan Dokumen Laporan, Pengaduan, dan Kronologis

Menurut Feri Pontoh  di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga saat ini telah memiliki sebanyak 165 Desa/Kelurahan Binaan dan 41 Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Kanwil Kemenkum Babel juga sudah mempersiapkan sebanyak 35 Desa/Kelurahan binaan yang akan diajukan peningkatan status menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Telah terbentuk sebanyak 30 pos bantuan hukum (Posbankum)  yang tersebar di 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Plt .Kakanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto mengatakan bahwa  Pada pelaksanaan Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan I diikuti sebanyak 58 Peserta dari 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ke- 58 Peserta tersebut telah memperoleh pelatihan pada 18-21 Februari 2025 dan sedang melaksanakan masa aktualisasi hingga 21 Mei 2025. 

“Dengan adanya Parletak Tahap II ini, diharapkan akses keadilan bagi masyarakat di Bangka Belitung, dapat semakin luas dan mudah dijangkau,” tutup Harun Sulianto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: