Hingga April 2025, Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Ungkap 12 Kasus

Hingga April 2025, Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Ungkap 12 Kasus

Kasat Resnarkoba IPTU Doni Nopriadi--

BABELPOS.ID, KOBA – Kurun Waktu hingga April 2025, Polres Bangka Tengah melalui Satuan Reserse Narkoba menunjukkan komitmen nyata dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti sabu seberat 76,25 gram.

BACA JUGA:Fraksi Demokrat Dukung Penuh Gubernur Jadikan Sadai Pelabuhan Ekspor Impor

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Doni Nopriadi, S.H mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh personel Satresnarkoba bersama masyarakat yang turut memberikan informasi.

BACA JUGA:PLN UP3 Belitung Sosialisasikan Manfaatkan PLN Mobile dan Bahaya

“Selama Januari hingga April 2025, kami berhasil mengamankan 12 tersangka laki-laki dari berbagai wilayah di Bangka Tengah.

Total ada 12 kasus yang kami tangani, termasuk satu kasus pengembangan dari laporan tahun 2024,” ujarnya, Senin (05/05) di Koba

IPTU Doni menyampaikan dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total bruto 76,25 gram.

BACA JUGA:Chelsea Kalahkan Liverpool 3-1, Perebutan Tiket Liga Champions Makin Seru

Ia menambahkan dari 12 kasus terdapat 2 kasus menonjol di antaranya adalah penangkapan MZK alias JK dengan barang bukti sabu seberat 17,32 gram di desa Sarang Mandi Kecamatan Sungai Selan; serta DI alias PR dengan barang bukti 17,6 gram sabu di Desa Penyak Kecamatan Koba.

"Pengungkapan ini juga merupakan bagian dari langkah preventif dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba, sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran gelap di wilayah hukum Polres Bangka Tengah," terangnya 

BACA JUGA:Breaking News! Kepala Dinas PUPRPRKP Babel Jantani Ali Jadi PJ Bupati Bangka

"Dari klasifikasi umur dan pekerjaan, sebagian besar tersangka berusia di atas 30 tahun, dengan latar belakang sebagai buruh harian, wiraswasta, dan beberapa di antaranya tidak memiliki pekerjaan tetap.

Hal ini menjadi perhatian khusus agar pencegahan melalui edukasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dapat ditingkatkan," Sambungnya

BACA JUGA:Pemprov Defisit Rp70 Miliar, TPAD Siapkan Solusi Potong Anggaran Perjalanan Dinas dan TPP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: