Polres Bangka Barat Gagalkan Peredaran 40 Paket Sabu

Polres Bangka Barat Gagalkan Peredaran 40 Paket Sabu

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Foto: ist

BABELPOS.ID, MENTOK - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat kembali mengungkap peredaran narkotika pada Minggu 27 April 2025 sekitar pukul 17.30 WIB.

Kali ini seorang pria berinisial A (32) di Gang Rambutan, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, yang dibekuk karena kedapatan membawa puluhan paket sabu siap edar.

Dari penangkapan tersebut petugas menemukan 40 paket plastik klip bening berisi kristal diduga sabu seberat 8,95 gram brutto, berikut barang bukti lainnya berupa timbangan digital, handphone, plastik klip kosong, dan uang tunai Rp450.000.

Barang bukti yang disita petugas 40 paket klip bening berisi kristal diduga sabu 8,95 gram brutto, 2 pack plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital warna hitam bertuliskan Pocket Scale 1 unit HP Android merk Oppo warna biru silver dan uang tunai sebesar Rp450.000.


Barang bukti sabu yang berhasil diamankan polisi dari pelaku.--Foto: ist

BACA JUGA:TO Polisi Buang Sabu ke Semak-semak

BACA JUGA:Kedapatan Bawa Sabu 5 Kilogram, Niko Sekew Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Di Pelabuhan Pangkalbalam

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH, SIK, menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Sat Resnarkoba atas keberhasilan tersebut.

 “Ini bentuk komitmen Polres Bangka Barat dalam perang terhadap narkotika. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum kami. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika,” ujar Kapolres.

Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat Ringkus Pengedar Sabu Dan Ganja

BACA JUGA:Tim Hantu Tangkap 4 Pemain Sabu di Babar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: