Modus Pinjam Motor Beli Susu Anak, Pasutri Bawa Kabur Motor Teman Lalu Dijual

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Foto Agus
"Pasutri ini diketahui sedang berada di Penginapan Kaisar Pangkalpinang. Kemudian tim menuju penginapan tersebut dan berhasil mengamankan istri pelaku yang bernama Aurel, sedangkan pelaku Yoga telah kabur dari penginapan tersebut," ungkap Riza.
Selanjutnya, kata Riza, tim melakukan pencarian lebih lanjut dan mendapati informasi keberadaan pelaksanaan Yoga. Kemudian tim langsung menuju ke daerah Jalan mentok dan berhasil mengamankan pelaku Yoga tanpa perlawanan.
Setelah diinterogasi, lebih lanjut dikatakan Riza, pelaku Yoga mengaku bahwa memang benar melakukan tindak pidana penggelapan dengan cara awalnya mendatangi kediaman korban untuk meminjam motor. Kemudian korban mengantarkan pelaku pulang ke rumahnya di daerah Air Itam. Ketika sampai di rumah pelaku, pelaku meminjam motor untuk menjemput istrinya di rumah orang tuanya dan menemani istrinya ke ATM dengan alasan mengambil uang untuk membeli susu anak.
"Selanjutnya pelaku langsung membawa kabur satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi BN 4298 PJ milik korban," terang Riza.
BACA JUGA:Gagal Curi Motor di Parkiran Inspektorat Provinsi Babel, Honorer Pemkab Bateng Ini Kembali Masuk Bui
BACA JUGA:Kapolda dan Kapolresta Turun Tangan Hapus Tulisan Vandalisme Geng Motor di Pangkalpinang
Setelah itu, kata Riza, pelaku Yoga dan istrinya memawa motor tersebut ke rumah teman yang bernama Pazriyal yang berada di daerah Pemali Kabupaten Bangka. Dan keesokan harinya, pelaku Yoga meminjam HP Taufik, temannya Pazriyal untuk memposting motor tersebut lke Facebook untuk dijual.
Setelah beberapa hari, motor tersebut laku terjual kepada Joko seharga Rp3,1 juta. Setelah itu, uang hasil penjualan motor digunakan menebus HP merk Redmi A3 warna biru sebesar Rp650 ribu dan sisa uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari hari.
"Setelah diintrogasi lebih dalam, ternyata pelaku Yoga mengakui telah beberapa kali melakukan tindak pidana pengelapan. Selanjutnya pasutri dan rekannya dan Joko beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Riza.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Hitam merah dengan nomor polisi BN 4695 DA, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi BN 4298 PJ, satu unit HP merk Redmi A3 warna hijau dan satu buah tas hitam.
BACA JUGA:Cowok Ini Bawa Kabur Motor Dua Perempuan yang Dikenal Lewat Michat
BACA JUGA:Modus Minta Antar, Motor IRT Malah Dibawa Kabur Pria Tak Dikenal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: