Sosialisasi dan Pendaftaran Peacemaker Justice Award 2025, Baru 5 Desa Di Basel Mendaftar

Sosialisasi dan Pendaftaran Peacemaker Justice Award 2025, Baru 5 Desa Di Basel Mendaftar

Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Babel, Ariyanto.--

BABELPOS.ID, TOBOALI - Kementerian Hukum dan Ham (KEMENKUMHAM)  Kantor Wilayah Bangka Belitung (Babel) menggelar sosialisasi pendaftaran Peacemaker Award 2025 di gedung pertemuan gunung Namak, Pemkab Bangka Selatan (Basel).

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Berikan Santunan Klaim Rp3 Miliar ke Tenaga Kerja PT GSBL

Dalam pertemuan tersebut tampak hadir para jajaran pegawai Kanwil Kemenkumham Babel, Kades se Basel, Jajaran pegawai Pemkab Basel maupun undangan lainnya.

Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Babel Ariyanto mengatakan, Penghargaan yang diberikan kepada kepala desa/Lurah yang menyelesaikan masalah hukum di tingkat desa/kelurahan, 

BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Pimpin Rakor Tindak Lanjut CASN 2024

"Ini adalah ajang penghargaan, bagi kepala desa maupun lurah yang menyelesaikan suatu permasalahan hukum di desa atau kelurahan," sebutnya, Rabu (19/03).

Disebutkannya, dalam Peacemaker Justice Award ini pihaknya berharap seluruh desa di Basel bisa mendaftar untuk mengikutinya.

Namun, hingga saat ini baru ada 5 desa yang mendaftar.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan 2 (Dua) Ranperkada Belitung Timur

Hingga saat ini baru ada 5 Kades yang sudah mendaftar  yakni, desa Rias, desa Pergam, desa Bukit Terap dan desa Ranggas.

Peran para Kades ini tentunya hampir setiap hari di lakukan yakni menyelesaikan konflik antar warga dan sebagai penengah di desanya.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan 2 (Dua) Ranperkada Belitung Timur

"Hingga saat ini baru ada 5 desa yang mendaftar," ucapnya. 

Adapun kriteria Peacemaker Justice ini yakni, para Kades yang sudah menyelesaikan permasalahan hukum yang selesai di tingkat desa dengan bukti melalui Dokumentasi, baik foto maupun video dan juga sudah terekspose di media cetak, elektronik atau online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: