Perizinan Amdal Selesai, Pabrik Baru Bisa Dibangun, Begini Penjelasan DLH Provinsi

Perizinan Amdal Selesai, Pabrik Baru Bisa Dibangun, Begini Penjelasan DLH Provinsi

--

BABELPOS.ID, TOBOALI - Sosialisasi tahap pertama yang di lakukan oleh PT. Bukit Palma Prima (BPP) dalam rangka berinvestasi di desa Nangka, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) yakni mendirikan pabrik pengolahan kelapa sawit.

BACA JUGA:Pimti Kemenkum Babel Ikuti Pelatihan Pelayanan Hukum, Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum

Sebelum dibangunnya pabrik tersebut pihak perusahaan harus terlebih dahulu menyelesaikan persyaratannya yakni terbitnya izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yakni, untuk memastikan bahwa pembangunan atau kegiatan yang direncanakan tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan.

BACA JUGA:Curi Tandon Air Warga, Pemuda Keramat Ditangkap Buser Naga

Hal ini diungkapkan oleh salah satu perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Babel Abdul Hadi, saat menghadiri Konsultasi  Public di desa Nangka, pada Senin (17/03).

"Setelah sosialisasi ini pihak perusahaan akan mengajukan kerangka acuan, Analisis Dampak Lingkungan (Andal), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL)," ungkapnya.

BACA JUGA:Pimti Kemenkum Babel Ikuti Pelatihan Pelayanan Hukum, Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum

Selain itu, untuk mengurus AMDAL ini juga terdapat beberapa persyaratan seperti, izin tata ruang, mengurus hak akses untuk pengurusan Perizinan berusaha di OSS-RBA, mengajukan Perizinan berusaha di OSS-RBA, memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha

Mengikuti penapisan persetujuan lingkungan Hidup di Amdalnet dan KLHK menerbitkan dokumen Persetujuan Lingkungan di Amdalnet.

Adapun lamanya kepengurusan AMDAL ini berdasarkan pihak perusahaan mengajukan di aplikasi Amdalnet, serta terdapat tiga type yakni, type A selama 180 hari, type B 120 hari dan type C 60 hari.

Untuk perusahaan ini masuk dalam type A karna berskala besar.

"Ada beberapa tahapan serta persyaratan dalam mengurus AMDAL dan juga type perusahaannya serta lama mengurusnya," ucap Hadi.

BACA JUGA:Permudah Nasabah Korporasi Kelola Keuangan Lebih Efisien, QLola by BRI Cetak Volume Transaksi Rp8.400 Triliun

Pihak perusahaan baru bisa membangun setelah sebelumnya memiliki Persetujuan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Kabupaten, ada persetujuan lingkungan atau AMDAL, selanjutnya persetujuan Perizinan Bangunan Gedung (PBG). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: