Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan 4 (Empat) Ranperwako Pangkalpinang

--
PANGKALPINANG - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung Rahmat Feri Pontoh pimpin rapat harmonisasi terhadap Ranperwako Kota Pangkal Pinang bertempat di Kantor Wilayah, Rabu (12/03/25).
Rapat tersebut, dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan peraturan walikota Pangkalpinang tentang
1. Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah(BLUD);
2. Detail Rincian Objek Atas Tarif Pelayanan Kesehatan pada BLUD Puskesmas;
3. Pedoman Pemberian Remunerasi pada BLUD Puskesmas;
4. Pengadaan Barang dan Jasa pada BLUD.
Dalam sambutannya, Rahmat Feri Pontoh mengatakan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda/Ranperkada merupakan amanah dari Pasal 58 juncto Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Terhadap 4 rancangan peraturan walikota Pangkal Pinang akan dibahas dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Lebih lanjut beliau mengharapkan agar pemerintah daerah memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan terutama terkait pembentukan produk hukum daerah, dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan/harmonisasi, pengesahan/penetapan, dan pengundangan agar melibatkan Kantor Wilayah dalam setiap tahapan dan prosesnya.
Perihal pemberian remunerasi kepada pegawai BLUD, agar dilakukan kajian secara cermat dan hati-hati untuk mengantisipasi adanya tumpang tindih pembayaran.
Mengakhiri sambutannya, Feri mengharapkan pelaksanaan harmonisasi dapat terlaksana secara efektif dan efisien sebagaimana arahan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dimana perlu peningkatan akselerasi dalam layanan pengharmonisasian Ranperda/Ranperkada menjadi 5 (lima) hari kerja.
Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Ahmad Subekti dalam sambutannya mengapresiasi Kantor Wilayah dalam pengharmonisasian Ranperwako Pangkal Pinang, bahwa penyusunan Ranperwako ini sebagai bagian dari upaya penataan BLUD untuk meningkatkan mutu dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Kakanwil Kemenkum Babel Harun Sulianto mengapresiasi sinergi yang sudah sangat baik dengan Pemkot Pangkalpinang pada tahun 2024 sebanyak 8 (delapan) Ranperda dan 22 (dua puluh dua) Ranperkada yang telah dilakukan harmonisasi.
Harun Sulianto berharap agar setiap pembahasan Ranperda ataupun Ranperkada dihadiri oleh Pimti Pratama yang terkait, sehingga dapat diambil kesimpulan secara cepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: