Ahli Sebut PT NKI Harus Bayar PNBP Rp14.447.012.580 dan $ 420,950.25

Ahli Sebut PT NKI Harus Bayar PNBP Rp14.447.012.580 dan $ 420,950.25

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Ahli  dari Kementerian Kehutanan yang dihadirkan oleh pihak JPU di muka sidang Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang menjelaskan detil kewajiban yang harus dibayar oleh pihak PT  Narina Keisha Imani (NKI) dalam pusaran perkara tipikor tanam pisang tumbuh sawit.

Terutama terkait kewajiban atas pembayaran penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.

BACA JUGA:Komitmen Jaga Bapok Selama Ramadan dan Jelang Idulfitri, Debby Sampaikan Ini

Diungkapkan oleh salah satu ahli Agus Wibowo kalau PNBP dalam sektor kehutanan terdapat 9 jenis.

Sementara yang dikenakan terhadap PT NKI atas hak negara itu hanya 3 jenis saja yakni, PNBP berupa: Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan denda pelanggaran eksploitasi hutan (DPEH). 

 

Kata Agus, DR dikenakan terhadap PT NKI karena hasil hutan kayu yang tumbuh alami dari hutan negara, tumbuh alami sebelum diterbitkan hak atas tanah. 

“Ini merupakan hak negara yang harus dibayarkan oleh PT NKI akibat tidak mengikuti prosedur yang berlaku,” katanya. 

BACA JUGA:Polda Babel Tetapkan 14 Orang Tersangka Penyelundupan Timah Belitung

Berikut rincian dari tim ahli Kehutanan yang terdiri dari Agus Wibowo, Olmet, Heru Prayoga dan Avid memberikan rincian atas jumlah PNBP yang merupakan hak negara itu.

Berupa dana Reboisasi (DR) Rp1.313.364.780.

Dana Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) Rp.13.133.647.800 dan denda pelanggaran eksploitasi hutan (DPEH)  $420,950.25.

Sehingga total sebesar  Rp14.447.012.580  dan $ 420,950.25. 

PT NKI Baru Berdiri 2017

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: