PDAM Tirta Pangkalpinang Libatkan Tim Ahli Cagar Budaya Terkait Aturan Pemanfaatan Sewa Lahan

--
//Sewa Lahan di Eks Water Ledeng
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Miego memimpin Rapat Permohonan Sewa Lahan di aset PDAM Tirta Pinang Kota Pangkalpinang yang beralamat di Kawasan Eks Water Ledeng Jl.Jenderal Sudirman Kota Pangkalpinang.
Rapat ini berlangsung di Lt.2 Kantor PDAM Tirta Pinang, Senin (10/3/2025) dan dihadiri oleh Plt. Asisten Perekonomian & Pembangunan, Plt. Dir. PDAM, Kabag Perekonomian & SDA Pangkalpinang dan Tim Ahli Cagar Budaya Pangkalpinang.
Sekda Kota Pangkalpinang, Miego menjelaskan bahwa rapat ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat dari PT.Cinda Karya Media tertanggal 25 Februari 2025 perihal permohonan sewa lahan PDAM yang beralamat di Jl.Jenderal Sudirman Pangkalpinang (saat ini Kopi Es Sudirman) untuk pemasangan billboard.
BACA JUGA:81 Warga Babel Korban TPPO Segera Dipulangkan dari Myanmar, Eddy Iskandar Usul Biaya dari BSB
Dalam rapat ini membahas, apakah sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga penyewaan tersebut nanti diperbolekan atau tidak, sebab di lokasi tersebut merupakan Eks Water Ledeng yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang sebagai kawasan cagar budaya.
Kedua, karena di kawasan tersebut juga sudah disewakan kepada pengusaha Kopi Es Sudirman sebelum ada penetapan lokasi tersebut sebagai kawasan cagar budaya.
BACA JUGA:81 Warga Babel Korban TPPO Segera Dipulangkan dari Myanmar, Eddy Iskandar Usul Biaya dari BSB
“Makanya tadi kita sudah rapat dengan beberapa pihak terkait, apakah boleh disewakan atau tidak, apalagi lokasi tersebut juga sudah lebih dulu disewakan kepada pihak lain dan berdasarkan hasil konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diperbolehkan untuk dilakukan sewa di atas sewa,” ujarnya.
Miego juga menjelaskan bahwa dalam rapat juga mendengarkan pendapat dari Tim Ahli Cagar Budaya Pangkalpinang untuk melakukan kajian tertulis sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
BACA JUGA:Dua Ibu Rumah Tangga di Toboali Keroyok Teman Lama, Ini Penyebabnya
“Selanjutnya Tim Ahli Cagar Budaya akan menyampaikan hasil kajian dan rekomendasinya kepada pihak PDAM untuk mengambil kebijakan terkait hal ini.
Sekaligus melalui pertemuan ini, ke depan Pemerintah Kota Pangkalpinang akan mengatur mekanisme penyewaan aset bagi pengusaha seperti melalui proses lelang guna menyiapkan ruang investasi sehat dan kompetitif sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pangkalpinang,” jelas Miego.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: