Penyidikan Tanah Dihentikan, Seorang Buruh Praperadilankan Polda

--
BACA JUGA:Mencari Tempat Bukber di Toboali, D'fortune Place dan Green Lesehan Solusinya
Bahwa, pada tanggal 17 Januari 2025 setelah satu minggu keluar surat putusan MAHKAMAH AGUNG nomor 5058 K/Pdt/2024 PEMOHON akhirnya mendapatkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor:SP.TAP/30.2/2025/ Ditreskrimum, tanggal 17 Januari 2025 tentang penghentian penyidikan terhadap laporan polisi nomor: LP/B/89/V/2024/SPKT 13 Mei 2024 a.n. Rahmad Widodo;, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan proses hukum yang benar di mana surat putusan Mahkamah Agung dalam amar putusan hanya mengadili menolak pemohon kasasi saudara Sri Dwi Joko yang diteruskan ahli warisnya dan dalam hal ini suatu yang berbeda/keliru putusan hak atas tanah dengan pasal 263 yang diduga dilakukan saudara Yuli atau setidak-tidaknya memerintahkan termohon untuk mencabut surat ketetapan penghentian penyelidikan aquo.
BACA JUGA:Sambut Lebaran, BI Babel Buka Layanan Penukaran Uang Rupiah, Siapkan Rp1 Triliun
Bahwa, telah terjadi cacat administrasi yang dilakukan penyidik dimulai dari kesalahan penulisan tanggal disurat tanda terima penerimaan laporan nomor : LP/B/89/V/2024/SPKT/POLDA KEP. BANGKA BELITUNG tanggal 13 Mei 2024 a.n. Rahmad Widodo, tidak dicantumkannya hasil PUSLABFOR yang dijadikan dasar dihentikan penyidikannya oleh penyidik dan tidak diberikannya surat ketetapan tentang penghentian penyidikan yang keduanya mestinya harus dicantumkan.
BACA JUGA:Iptu Januardi Resmi Jabat Kasih Humas Polres Bangka Barat
Menyatakan bahwa surat ketetapan nomor SP.TAP/30.2/2025/ Ditreskrimum, tanggal 17 Januari 2025 terhadap perkara LP/B/89/V/2024/SPKT/POLDA KEP. BANGKA BELITUNG tanggal 13 Mei 2024 a.n. Rahmad Widodo yang diatur dan diancam dugaan tindak pidana dalam Pasal 263 KUHP atas terlapor saudara Yuli yang diterbitkan oleh penyidik dinyatakan batal dan tidak sah.
Memerintahkan penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan kembali.
“Maka dengan ini praperadilan ini dapat dikabulkan untuk seluruhnya demi tegaknya hukum dan keadilan,” tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: