Penyidikan Tanah Dihentikan, Seorang Buruh Praperadilankan Polda

Penyidikan Tanah Dihentikan, Seorang Buruh Praperadilankan Polda

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Tidak terima laporan penyidikan soal dugaan pemalsuan surat tanahnya oleh terlapor Yuli berlokasi di Dusun Tanjung Ratu Desa Rebo, Sungailiat,  dihentikan penyidik Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Rahmad Widodo, ambil langkah gugatan hukum praperadilan, Rabu (5/3). 

Praperadilan seorang buruh ini berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, diketuai hakim tunggal  Marolop Winner Pasrolan Bakara.

BACA JUGA:Perluas Layanan Wealth Management, BRI Hadirkan Private Signature Outlet di Surabaya

Melalui kuasa hukumnya Armansyah, dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Akur Lawfirm menyebutkan kalau kliennya merupakan pelapor sekaligus sebagai saksi korban sebagai pihak yang dirugikan.

Penghentian penyidikan berdasar surat ketetapan penghentian penyidikan nomor: SP.TAP/30.2/2025/ Ditreskrimum, tanggal 17 Januari 2025. “Maka dari itu kita uji dulu keabsahan penghentian tersebut melalu praperadilan ini,” kata Arman di sela-sela sidang.

BACA JUGA:BRI Kembali Gelar Program Desa BRILian 2025, Wujud Nyata Dukung Asta Cita Pemerintah

Kasus ini dilaporkan pada 13 Mei 2024. Kliennya melaporkan Yuli ke Polda Bangka Belitung dengan LP/B/89/V/2024/SPKT/POLDA KEP. BANGKA BELITUNG tanggal 13 Mei 2024, atas tindakan ada dugaan pemalsuan surat tanda tangan dan mengaku-ngaku sudah memiliki tanah tersebut sudah membeli dari saudara Rahman yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku secara administrasi yang benar  yang diduga memalsukan surat jual beli.

BACA JUGA:BRI Kembali Gelar Program Desa BRILian 2025, Wujud Nyata Dukung Asta Cita Pemerintah

 

Beberapa poin yang diuji tersebut menurutnya seperti: Bahwa, dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan nomor: B/437/X/2024/Ditreskrimum tanggal  7 Oktober 2024 adalah yang menjelaskan dihentikan proses penyidikan penyidik tidak mencantumkan nomor hasil PUSLABFOR Cabang Palembang. 

BACA JUGA:Pemuda di Toboali Curi Pintu Aluminium, Kabel Instalasi dan Paralon Gedung Nasional, Berakhir Begini

 

Selain itu penyidik tidak mempertimbangkan alat bukti lainya seperti saksi-saksi.

“Bahwa para saksi membuat surat pernyataan pada tanggal 17 Desember 2021  bahwa tidak pernah mempunyai lahan di dusun Karang Panjang dengan ukuran +20.000m2 saudara almarhum Maradin tidak pernah memberikan kuasa/ahli waris kepada anak-anak kandungnya dan ke siapapun termasuk saudara Yuli,” terang Arman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: