Dibayar Rp1 Juta Sekali Beraksi, Kurir Narkoba Desa Batu Belubang Ditangkap

Dibayar Rp1 Juta Sekali Beraksi, Kurir Narkoba Desa Batu Belubang Ditangkap

Barang Bukti yang berhasil diamankan Tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang.--

"Jadi awalnya, tersangka merupakan seorang pecandu sabu sejak dua tahun ini , sehingga akhirnya membuat dia nekat menjadi kurir narkoba dua bulan terakhir.

Saat mendapatkan barang pertama dari bandar Jon, tersangka sudah mendapatkan upah Rp1 juta dan sabu gratis, namun yang kedua ini baru bahan pakai yang diterimanya, karena keduluan ditangkap," beber Raden. 

Perwira balok tiga ini menyebutkan, penangkapan tersangka sebelumnya berawal dari laporan masyarakat.

Tersangka kerap terlihat sedang transaksi sabu di wilayah Desa Batu Belubang. 

BACA JUGA:Bersama PT Timah, Kelompok Hidroponik Lanjut Bestari Bangun Ketahanan Pangan dari Desa

Mendapati informasi itu, lanjut Raden, pihaknya melakukan penyelidikan hingga melakukan penggerebekan di kontrakan tersangka. 

"Saat digeledah, kita temukan satu bungkus sabu ukuran sedang di atas lantai kamar kontrakan yang tersimpan di dalam satu buah kotak rokok merk surya dengan berat bruto 10,18 gram," terant Raden. 

BACA JUGA:Kakanwil Kemenag Babel Resmi Launching Inovasi Gesit Gale

Kemudian saat dilakukan dilakukan penggeledahan kembali, ditambahkannya,ditemukan satu buah tas warna orange yang didalamnya berisikan satu buah timbangan digital, satu ball plastik strip bening ukuran kecil, satu buah potongan pipet plastik warna hitam, yang ditemukan dilantai kamar kontrakan. 

BACA JUGA:Warga Kesal! Belasan Ponton TI Rambah Fasilitas Air Bersih Batu Beriga

"Saat kita interogasi, barang bukti yang ditemukan tersebut diakui milik tersangka yang didapatkan dari Jon. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum selanjutnya," pungkas Raden. 

BACA JUGA:Bantu Renovasi Rumah Warga Belitung Timur, Yahya Sebut PT Timah Tak Pernah Absen Serahkan Bantuan untuk Warga

Kini tersangka harus mengenakan baju orange tahanan dan mendekam di sel tahanan Polresta Pangkalpinang. Dia  dijerat dengan Pasal 114 ayat (I) atau  Pasal 112 Ayat (I) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: