Dugaan Pungli SHM di Nyelanding, Kades; Kata BPN Syarat Harus Lunas PBB dan PPHTB

Dugaan Pungli SHM di Nyelanding, Kades; Kata BPN Syarat Harus Lunas PBB dan PPHTB

Pemeriksaan lapangan yang dilakukan Ombudsman Babel. --Foto: ist

BABELPOS.ID, TOBOALI - Dugaan maladministrasi pengurusan SHM beberapa desa di Bangka Selatan (Basel) juga dibantah Kepala Desa Nyelanding.

"Kalau sertifikat ada yang belum dibagikan serta masih di Badan Pertanahan Nasional (BPN) memang benar, tetapi untuk pungli itu sangat tidak benar," ucap Kades Nyelanding Nurdin, Kamis (13/02).

Dikatakannya, pihaknya tidak pernah menahan warga yang mau mengambil sertifikat tersebut. Dari 1.200 yang diajukan terdapat 998 yang disetujui dan 717 sertifikat sudah dibagikan di masyarakat. Pembagian sertifikat tersebut dilakukan di kegiatan Aik Bakung. Tetapi masih ada masyarakat yang belum mengambil sertifikat tersebut, padahal mereka sudah tahu ada pembagian sertifikat.

Sedangkan sisanya diserah oleh BPN ke Kantor desa, agar masyarakat yang belum mengambil sertifikat tersebut bisa segera mengambilnya. Namun, salah satu persyaratannya menurut orang BPN adalah harus melunasi PBB dan PPHTB dahulu.

BACA JUGA:Ombudsman Babel Temukan Potensi Maladministrasi PTSL di Basel, Ratusan SHM Masyarakat Belum Diserahkan

BACA JUGA:Dugaan Maladministrasi Sertifikat Tanah di Basel, Kades Nangka Bantah Temuan Ombudsman

Karena itu ia membantah dugaan pungli, dan pihaknya siap membagikan sertifikat tersebut.

"Warga ini tahu kalau di Aik Bakung kemarin ada pembagian sertifikat tanah yang dibagikan langsung oleh BPN, tetapi saya tidak tahu juga mengapa sebagian masyarakat tidak mengambilnya," terangnya.

"Jadi sampai sekarang kalau mau mengambil sertifikat gak ada masalah, dan saya rasa tidak ada masalah terkait PTSL ini," pungkasnya.

Ombudsman Babel menemukan potensi maladministrasi pada layanan penyerahan Sertipikat Hak Milik (SHM) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Prona yang ada di Kabupaten Bangka Selatan.

Berdasarkan pendataan awal yang dilakukan Ombudsman di Desa Nangka dan Desa Nyelanding, Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy menyebutkan sebanyak 195 SHM melalui program PTSL Tahun 2022-2023 di Desa Nangka yang belum diserahkan kepada masyarakat, sedangkan temuan di Desa Nyelanding sebanyak 77 SHM PTSL 2018 masih berada di Kantor Pertanahan, 161 SHM PTSL 2018 masih berada di Kantor Desa, dan 6 SHM Prona 2016 belum diserahkan kepada masyarakat di Kantor Pertanahan.

"Atas hal tersebut kami menduga adanya maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut dan tidak menutup kemungkinan ada maladministrasi lainnya," sebut Yozar.

BACA JUGA:3 Desa di Kecamatan Simpang Katis Terima Ratusan Sertifikat Tanah Program PTSL

BACA JUGA:3 Desa di Kecamatan Lubuk Bersar Terima Ratusan Sertifikat Tanah Program PTSL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: