Tahun 2024, Nilai Indeks Reformasi Hukum Pemda se-Babel Meningkat

Tahun 2024, Nilai Indeks Reformasi Hukum Pemda se-Babel Meningkat

--

PANGKALPINANG – Selama Tahun 2024, nilai Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Pemerintah Daerah se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meningkat. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Babel, Suherman, Minggu  (22/12/2024).

Adapun nilai yang diperoleh masing-masing Pemda yaitu, Pemkab Belitung Timur, memperoleh nilai tahun 2024 sebesar 99,58 (AA). Nilai tersebut meningkat 2,01 dari tahun sebelumnya yaitu 97,57 (AA). Lalu Pemkab Bangka, nilai tahun 2024 yaitu 98,70 (AA), meningkat drastis sebanyak 52,70, dari tahun 2023 yang hanya 46,00 (C). 

Kemudian Pemkab Bangka Barat, nilai tahun 2024 sebesar 98,38 (AA), nilai tahun 2023 hanya 54,57 (CC), naik sebesar 43,81. Selanjutnya Pemkab Bangka Tengah, nilai tahun 2024  97,86 (AA), sementara nilai tahun 2023 yaitu 56,09 (CC), meningkat sebanyak 41,77.

"Pemkab Belitung juga mengalami peningkatan nilai signifikan di tahun 2024 yaitu menjadi 97,84 (AA), dari nilai tahun 2023 yaitu 45,61 (C), kenaikan nilainya mencapai 52,23," ujarnya.

Suherman melanjutkan, Pemprov Kep. Babel juga memperoleh kenaikan nilai di tahun 2024 menjadi 97,48 (AA), nilai tahun sebelumnya yaitu 44,19 (C), kenaikan nilainya mencapai 53,29. Kemudian Pemkot Pangkalpinang, nilai tahun 2024 sebesar 96,52 (AA)dan nilai tahun 2023 sebesar 45,89 (C), kenaikan nilainya hingga 50,63. Terakhir Pemkab Bangka Selatan, nilai tahun 2024 sebesar 87,58 (A), nilai tahun sebelumnya yaitu 45,64 (C), memperoleh kenaikan nilai sebesar 41,94.

Kabid HAM, Suherman menjelaskan, Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan salah satu instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, re-regulasi dan de-regulasi, dan penguatan sistem regulasi nasional.

 Kemenkumham juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Suherman menyebutkan, ada 4 variabel yang menjadi penilaian IRH, yaitu:

1. Memperkuat koordinasi dengan Kemenkumham dalam rangka harmonisasi regulasi, (bobot 25%);

2. Peningkatan kompetensi ASN sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan (legal drafter) daerah yang berkualitas, (bobot 25%);

3. Kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai Peraturan Perundang-undangan berdasarkan hasil reviu, (bobot 30%); dan

4. Penataan database Peraturan Perundang-undangan, (bobot 20%). 

Untuk variabel 1 dan 2 terkait dengan lingkup kerja Ditjen Peraturan Perundang Undangan sedangkan variabel 3 dan 4 terkait dengan lingkup kerja adan Pembinaan Hukum Nsional ( BPHN).

Suherman menuturkan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM bertugas lakukan  sosialisasi, pendampingan dan pembinaan kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota agar dapat semaksimal mungkin berperan serta dalam pelaksanaan  pemenuhan data dukung IRH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: