Kadivpas Apresiasi Kalapas Pangkalpinang dan Jajaran dalam Pelaksanaan Apel Siaga Nataru

Kadivpas Apresiasi Kalapas Pangkalpinang dan Jajaran dalam Pelaksanaan Apel Siaga Nataru

Apel siaga dalam rangka peningkatan kewaspadaan menjelang Perayaan Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025, Sabtu (21/12/2024)--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung, Kunrat Kasmiri, menyampaikan apresiasi kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pangkalpinang, Hidayat, dan seluruh jajaran atas pelaksanaan apel siaga dalam rangka peningkatan kewaspadaan menjelang Perayaan Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025, Sabtu (21/12/2024). 

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-2514.PK.08.05 Tahun 2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Perayaan Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025.

BACA JUGA:Kemenkum Raih Terbaik ke 3 Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024

Bertindak sebagai pembina apel, Kadivpas Kunrat menyampaikan arahan penting terkait peningkatan kewaspadaan dan pengamanan, kepada seluruh peserta apel yang terdiri dari seluruh petugas Lapas Pangkalpinang, Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pemasyarakatan se Kota Pangkalpinang, Anggota TNI dan Polri serta anggota Pemadam Kebakaran dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Kita harus menjalankan langkah strategis dalam meningkatkan kewaspadaan dan mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) saat perayaan Natal dan Tahun Baru,” tegas Kunrat.

BACA JUGA:KKG PJOK Air Gegas Gelar Festival Olahraga Tradisonal Akhir Semester, 16 SD Siap Bertanding

Disampaikannya, langkah strategis yang harus dijalankan antara lain, pengamanan dan kewaspadaan 24 jam, termasuk memperbantukan petugas staf dan piket, koordinasi intensif dengan Polri, TNI, Pemadam Kebakaran dan BPBD untuk mendukung pengamanan, pemantauan intelijen untuk deteksi dini potensi gangguan kamtib serta optimalisasi Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal Pas) untuk memastikan kepatuhan SOP.

“Inspeksi rutin dan insidentil untuk mendeteksi potensi gangguan kamtib juga harus dilaksanakan,” sambung Kunrat.

BACA JUGA:Babel Peringkat 2 Kinerja Pemda Bidang Kebinamargaan untuk Penyelenggaraan Jalan

Senada, Kepala Lapas Pangkalpinang, Hidayat menambahkan, penggeledahan blok hunian dan lingkungan sekitarnya secara berkala, juga harus dilakukan, pengawasan layanan kunjungan, penggeledahan badan dan barang terhadap pengunjung, rencanakan mitigasi risiko bencana untuk mengurangi potensi dampak bencana alam maupun non-alam.

BACA JUGA:Kapal Diterjang Ombak, Tiga Nelayan Jatuh ke Laut, Satu Masih Hilang

“Tak kalah penting, dilarang pesta saat pergantian tahun baru, seperti pesta kembang api atau petasan,” sebutnya.

Langkah strategis ini disusun sebagai rencana aksi, timeline serta laporan pelaksanaan peningkatan kewaspadaan selama periode ini.

Langkah ini bertujuan memastikan seluruh kegiatan berjalan aman dan terkendali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: