Mantan Residivis Pembunuhan Ini ditangkap Kembali, Ternyata Simpan Ini

Mantan Residivis Pembunuhan Ini ditangkap Kembali, Ternyata Simpan Ini

Satuan Res kriminal Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) kembali menangkap seorang pemuda di Jalan Damai Toboali yang diduga mengedarkan narkoba.--

BABELPOS.ID, TOBOALI - Hanya berselang tiga hari sejak penangkapan 4 residivis kasus narkoba, Satuan Res kriminal Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) kembali menangkap seorang pemuda di Jalan Damai TOBOALI yang diduga mengedarkan narkoba.

BACA JUGA:Putra Asli Toboali Ini Jabat Ketua Himpunan Mahasiswa Farmasi Unmuh Bandung, Unggul 10 Suara

Hal ini disampaikan oleh Kasat narkoba Polres Basel Iptu Defriansyah melalui Kasie Humas Polres Basel Ipda GJ Budi pada Sabtu malam (26/10).

"Sat Res narkoba berhasil mengamankan terduga pelaku Randi (26) di pelabuhan speed Marzuki yang diduga sering transaksi narkoba," sebutnya.

BACA JUGA:Sediakan Lapangan Sepak Bola untuk Masyarakat di Bangka Barat, PT Timah Dukung Pembinaan Atlet Muda

Pada penangkapan ini bermula setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa didaerah pelabuhan speed Marzuki tersebut sering transaksi narkoba.

Setelah di lakukan penyelidikan pada Jum'at sore  ( 25/10) sekira pukul 15.00 Wib, personel Polres Basel berhasil mengamankan terduga pelaku Randi dikediamannya dengan didampingi oleh ketua RT setempat.

BACA JUGA:Fakultas Sains dan Teknik UBB Pertemukan Para Ahli Dunia Lewat ICOGEE 2024

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 bungkus Plastik bening berukuran sedang yang berisikan kristal warna putih, 1 bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisikan krital warna putih, 2 bungkus plastik bening berukuran besar kosong, 1 bungkus plastik berukuran besar yang berisikan plastik bening berukuran kecil kosong, 1 ball plastik bening berukuran besar, 6 buah sekop dari pipet minuman, 2 buah Korek Api gas berwarna kuning, 1 buah kotak kardus kecil bertuliskan gendes, 2 buah timbangan digital merk camry, 1 buah Plastik asoi berwarna hitam, 1 buah Handphone berwarna biru merk Vivo.

BACA JUGA:Putra Asli Toboali Ini Jabat Ketua Himpunan Mahasiswa Farmasi Unmuh Bandung, Unggul 10 Suara

"Dari barang bukti tersebut terdapat diduga sabu seberat 1,39 gram," terangnya. 

Diketahui, bahwa terduga pelaku ini merupakan mantan residivis kasus pembunuhan dengan vonis hukuman 14 tahun penjara dengan menjalani hukuman penjara 6 tahun 7 bulan dan Bebas Bersyarat pada bulan Juli 2024.

BACA JUGA:Program TJSL PLN Electrifying Agriculture: Berdayakan Ekonomi Masyarakat, Dukung Ketahanan Pangan

"Atas perbuatan pelaku terancam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: