4 Pelaku Narkoba di Basel Ini Ternyata Mantan Residivis
Pelaku dan Barang Bukti yang diamankan Polres Bangka Selatan.--
"Terhadap para pelaku terancam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara di atas 5 tahun sampai 20 tahun dan hukuman mati," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: