Kanwil Kemenkumham Babel Bahas Ranperkada Kota Pangkalpinang tentang Smart City

Kanwil Kemenkumham Babel Bahas Ranperkada Kota Pangkalpinang tentang Smart City

--

PANGKALPINANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) yang berasal dari Kota Pangkalpinang, Selasa (15/10/2024).

Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II yang dipimpin oleh JFT Perancang Madya, Yanto Majid. Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Kesra, Akhmad Subekti, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika, Sunarto beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum Rusmi Thoiyibah beserta jajaran, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.

Agenda utama rapat adalah pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperkada tentang Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City.

Dalam rapat ini, Sekretaris Diskominfo, Sunarto menyampaikan bahwa Kota Cerdas atau Smart City merupakan sebuah visi pengembangan perkotaan untuk mengintegrasikan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan teknologi Internet of Things (IoT) dengan cara yang aman untuk mengelola aset kota.

“Smart City ditujukan dalam hal penggunaan informatika dan teknologi perkotaan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan di Kota Pangkalpinang," tambahnya.

Sementara itu, Irkham selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi menyampaikan beberapa hasil analisis dan masukan. Seperti mengganti konsideran pada bagian pertimbangan dengan yang relevan dan subtansi pendelegasian yang perlu diselaraskan.

"Kami juga menyarankan beberapa pasal dan frasa untuk dihapus agar sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan," terang Irkham.

Raperkada tentang Penyelenggaraan Smart City ini juga diharmonisasikan dari aspek substantif. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa ketentuan dalam rancangan peraturan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat diimplementasikan dengan baik di Kota Pangkalpinang.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berharap, pelaksanaan harmonisasi ini dapat menciptakan peraturan perundang-undangan yang taat asas dan mencegah terjadinya disharmonisasi hukum.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya (Yanto Majid), Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda (Irkham, Faisal Indrawan, Beni Saputra), serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama (Septi Lestari, Imelda Hanum, Anita Azzahra, Imam Rokhyani).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: