Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur

Masmuni Mahatma -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bangka Belitung.--

BABELPOS.ID, -- Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi beredarnya informasi mengenai larangan pernikahan di hari libur. Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.

BACA JUGA:Honda Babel Cabang Patria Anugrah Sentosa, Berikan Inovasi Layanan Service Visit Setiap Hari

Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

BACA JUGA:Banyak Main di Liga Eropa, Pemain Indonesia Lebih Wah Dibanding China

Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

BACA JUGA:Kelola Rumah BUMN Belitung, PT Timah Diharapkan Bisa Terus Tingkatkan Kreativitas Usaha UMKM

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna.

Anna juga mengatakan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan. 

BACA JUGA:Nurhayati: Siang Malam Saya Berdoa, Semoga Diberi yang ‘Maha Kuasa’ Rejeki untuk Pengobatan Cucu

"Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," terangnya.

BACA JUGA:Kagama Babel Latih Pemuda Babar Bisnis Kopi

Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang.

Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: