Duh, Dua Ibu Rumah Tangga Kakak Adik di Pangkalpinang Ini Ngedar Sabu

Duh, Dua Ibu Rumah Tangga Kakak Adik di Pangkalpinang Ini Ngedar Sabu

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolresta Pangkalpinang. --Foto Agus

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Dua ibu rumah tangga (IRT) di Kota Pangkalpinang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang usai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. 

Keduanya diringkus pada Minggu (13/10/2024) sekira pukul 22.00 WIB di kediaman tersangka di Jalan Sekolah RT 003 RW 001 Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir menyebut, kedua tersangka yakni Suatini alias Tini (40) dan Swastika alias Tika (44). Kedua tersangka adalah kakak adik saudara kandung. 

"Ya benar, kedua tersangka adalah kakak adik. Saat ini sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Raden kepada Babel Pos, Senin (14/10/2024). 

BACA JUGA:BD Ini Simpan Sabu Di 5 Tempat

BACA JUGA:Cari Pelaku Curanmor Malah Dapat Pengedar Sabu

Raden mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat. Keduanya diduga kerap mengedarkan narkoba jenis sabu. 

Dengan modal informasi itulah, kata Raden, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Alhasil, ditemukan dua paket sabu di tempat sampah dapur  rumah tersangka dengan berat bruto 3,44 gram. 

"Selanjutnya, kedua tersangka berikut  barang bukti sabu dibawa ke Polresta Pangkalpinang," beber Raden. 

BACA JUGA:Residivis Pembunuhan Berencana di Pangkalpinang Ini Simpan 52 Paket Sabu

BACA JUGA:Nah Loh! Ketahuan Lempar Sabu, Pengedar Ditangkap Polisi

Selain tersangka dan barang bukti sabu, ditambahkan Raden, turut pula diamankan barang bukti lainnya dari tangan tersangka Suatini berupa satu bal plastik strip bening, satu unit HP merek Oppo warna biru. 

Sedangkan dari tangan tersangka Swastika diamankan barang bukti lainnya berupa satu bungkus plastik strip bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu, satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu, satu buah tas warna pink dan satu unit HP merk Vivo warna silver. 

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika," tandas Raden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: