Tak Lupakan Sejarah, Haji Mizi Kenang Kebijakan Strategis Molen Bebaskan Tanah Leluhur Tua Tunu

Tak Lupakan Sejarah, Haji Mizi Kenang Kebijakan Strategis Molen Bebaskan Tanah Leluhur Tua Tunu

Haji Mizi--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kebijakan Wali Kota Pangkalpinang periode 2018-2023, Maulan Aklil cukup berkesan di hati masyarakat Kota Pangkalpinang.

Khususnya, bagi Haji Mizi tokoh masyarakat Kelurahan Tua Tunu Indah.

Dia tak melupakan sejarah kebijakan strategis yang dilakukan oleh Wali Kota Molen semasa menjabat.

BACA JUGA:Ini Rahasia Keselamatan Berkendara Ala Anak Muda di Seminar AHM “Slow Down, Life Up”

Sejarah itu dia kenang saat berada di Pondok kebunnya.

Katanya, pada tahun 2019 lalu Wako Molen sukses membebaskan lahan sengketa hutan kota untuk masyarakat Kelurahan Tua Tunu Indah.

Keputusan itu diambil, setelah Molen berkordinasi dengan Forkopimda Kota Pangkalpinang, sehingga menjadi keputusan bersama.

"Lahan kota itu seluas 101 hektare, pak Wako bebaskan seluas 41 hektare untuk masyarakat.

Sementara, seluas 60 hektare sisanya dikuasai oleh Pemkot Pangkalpinang," urai Haji Mizi.

BACA JUGA:Bappebti dan ICDX Ingatkan Pentingnya Kepatuhan Perusahaan Pialang Berjangka

Meski menjadi miliki masyarakat, status lahan ini tetap sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Hanya bisa digunakan tempat bercocok tanam saja.

Namun, manfaatnya sangat dirasakan masyarakat.

Mereka bisa berkebun di atas tanah leluhur mereka sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: