Kalapas Narkotika Pangkalpinang Ingatkan Warga Binaan Jaga Kebersihan Blok Kamar Hunian

Kalapas Narkotika Pangkalpinang Ingatkan Warga Binaan Jaga Kebersihan Blok Kamar Hunian

Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Maman Herwaman Saat memberikan pengarahan dan kontrol kepada warga binaan blok Depati Amir. --

//Peduli Kesehatan Warga Binaan

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Kanwil Kemenkumham Babel, Maman Herwaman memberikan pengarahan dan kontrol kepada warga binaan blok Depati Amir pada Selasa (24/9/2024).

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual ke Perguruan Tinggi

Turut mendampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Dedy Cahyadi, Kapala Seksi Administrasi Keamananan dan Ketertiban Dodik Harmono, Kepala Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Pebri Sadam dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Al Ihsan serta Kepala Seksi Kegiatan Kerja, Ade Saputra 

Dalam kesempatan ini, Kalapas beserta jajaran mengingatkan kepada warga binaan untuk selalu menjaga kebersihan blok kamar hunian. 

Dia menyampaikan bahwa hal ini juga akan berdampak pada kesehatan para warga binaan. 

BACA JUGA:BPN Babel Berhasil Lakukan Sertifikasi Tanah 37,805 Bidang

"Kebersihan merupakan salah satu faktor penting yang harus dijaga bersama mengingat Lapas ini merupakan tempat yang ditempati oleh banyak warga binaan," tutur Kalapas. 

Dalam pengarahan ini juga, Kalapas juga menekankan kepada warga binaan untuk turut serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas. 

"Perlu sinergitas antar sesama, dan kerja sama baik petugas maupun warga binaan.

Makanya kita jaga Lapas ini bersama-sama," ujar kalapas. 

BACA JUGA:Ketua STIK Lemdiklat Polri Resmi Dilantik Jadi Sekjen Kemenkumham

Selain melakukan pengarahan, Kalapas beserta jajaran juga melakukan kontrol langsung ke kamar warga binaan.

Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa kondisi kamar hunian dalam keaadaan bersih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: