Direktur Jenderal HAM: Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Tak Terpisahkan dari Hak Asasi Manusia

Direktur Jenderal HAM: Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Tak Terpisahkan dari Hak Asasi Manusia

--

DIREKTUR Jenderal HAM, Dhahana Putra, menerangkan perlindungan data pribadi merupakan  bagian yang tidak terpisahkan dari HAM. Untuk itu, pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk melindungi data pribadi masyarakat di tanah air. Salah satunya dengan  mengesahkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). 

"Meski regulasi ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan privasi, namun efektivitasnya  sangat bergantung pada implementasi di lapangan yang perlu untuk selalu dipantau dan  dievaluasi," ujar Dhahana. 

Terlebih kini, perkembangan teknologi dengan pelbagai peluang bagi kemajuan juga  menimbulkan tantangan serius terhadap perlindungan data pribadi.

Beragam kasus kebocoran  data pribadi yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak betanggung jawab telah  menjadi keresahan masyarakat. 

Direktur Jenderal HAM mengungkapkan pihaknya telah melakukan uji fungsi Indeks HAM  bersama Lembaga Demografi FEB UI pada tahun 2023. Salah satu yang diukur yaitu terkait  hak atas perlindungan privasi dimana masih diperlukan perbaikan ke depannya.  

"Temuan tersebut menunjukan perlu adanya pembenahan dan peningkatan terkait perlindungan data pribadi mengingat dampaknya yang begitu signifikan terhadap kehidupan di  masyarakat," jelas Dhahana.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan pihaknya juga terus mendukung upaya peningkatan perlindungan  pribadi. Salah satunya dengan pengukuran implementasi prinsip HAM termasuk hak atas  privasi melalui indeks HAM. 

"Indeks HAM tidak hanya memantau pelaksanaan kebijakan yang ada, tetapi juga memberikan  gambaran yang lebih jelas tentang dampak kebijakan Pemerintah terhadap kehidupan sehari- hari warga negara," ungkapnya. 

Rencananya, indeks HAM diproyeksikan akan dilaksanakan pengukuran awal pada tahun  2024. Indeks HAM nantinya akan melakukan pengukuran terhadap dua dimensi yaitu hak sipil dan politik serta hak sosial ekonomi dan budaya.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan, pihaknya terus berupaya mendorong implementasi P5HAM (Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakkan dan Pemajuan HAM) dengan menggelar Diseminasi dan Sosialisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: