Kemenkumham Babel Harmonisasi Ranperkada Bangka Selatan Tentang Pemungutan Pajak Daerah

Kemenkumham Babel Harmonisasi Ranperkada Bangka Selatan Tentang Pemungutan Pajak Daerah

--

TOBOALI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung selenggarakan finalisasi harmonisasi terhadap 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan bertempat di Ruang Pertemuan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (9/8/2024).

Adapun pembahasan dilakukan terhadap Ranperkada tentang:

1. Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;

2. Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan;

3. Tata Cara Pemungutan Barang dan Jasa Tertentu;

4. Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet; 

5. Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah;

6. Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame; dan

7. Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Batuan.

Kepala Badan Keuangan Daerah, Bangka Selatan Agus Pratomo menyampaikan bahwa penyusunan Ranperkada tentang Pajak Daerah merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ranperkada ini menjadi panduan bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan pajak.

“Kami berharap pada rapat finalisasi harmonisasi ini maka sudah ada kesepakatan baik secara substansi maupun secara teknis sehingga Ranperkada yang disusun dapat segera dilaksanakan”, ujar Agus.

Pj. Sekretaris Daerah, Haris Setiawan juga hadir dan menyampaikan apresiasi atas terlaksananya rapat harmonisasi ini. Raperkada tentang Pemungutan Pajak Daerah sebagai dasar dalam pemungutan pajak sehingga menjadi sumber pendapatan bagi daerah.

“Dengan adanya harmonisasi selain menyinkronisasikan peraturan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi juga menjadi wadah komunikasi antara Pemerintah Daerah dengan Kanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung," terang Haris.

Koordinator JFT Perancang, Muhamad Iqbal menyampaikan bahwa terhadap ketujuh Ranperkada Pemungutan Pajak Daerah akan diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Daerah Bangka Selatan  Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: