Tiga Bulan Jadi Kurir Sabu, Egi Pemuda Kelurahan Keramat Pasrah Saat Ditangkap Polisi
--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Kota Pangkalpinang.
Tersangka bernama Egi Nur Akbar alias Jon (31), warga Jalan Cempedak I RT 009 RW 003 Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.
BACA JUGA:Penting Diketahui! Ini Dampak Diet Metode Kurangi Makan
Dari tangan pemuda yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 6,12 gram sabu dan 13,08 gram ganja.
"Peran tersangka ini sebagai kurir. Dia merupakan pemain baru, baru tiga bulan," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir kepada Babel Pos, Jumat (2/8/2024).
BACA JUGA:Diluncurkan 7 Agustus, Ponsel Gaming Bintang 5 Realme Dijual 2 Jutaan, Ini Spesifikasinya
Raden mengungkapkan, tersangka diringkus pada Kamis (1/8/2024) sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya yang berada di Jalan Jati 2 No. 319 RT 012 RW 003 Kelurahan Bukit Merapen Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
Tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa dikediaman tersangka kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
BACA JUGA:Peduli Disabilitas, Bawaslu Pangkalpinang Sosialisasi Pengawasan ke Difabel
BACA JUGA:Lusje: Pangkalpinang Rumah yang Akan Selalu Dikenang
Bermodal informasi itulah, katanya, pihaknya kemudian langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan serta penggeledahan kediaman tersangka yang disaksikan langsung Ketua RT setempat.
"Saat dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 28 paket kecil siap edar di bawah lemari dalam kamar tersangka dengan total berat bruto 6,12 gram," beber Raden.
BACA JUGA:Pemusatan Pelatihan Paskibraka Bangka Dimulai
BACA JUGA:Lusje: Pangkalpinang Rumah yang Akan Selalu Dikenang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: