Kemenkumham Babel Serahkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal

Kemenkumham Babel Serahkan Surat  Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal

--

Di Acara Mobile Intellectual Property Clinic 2024

PANGKALPINANG – Kadivyankumham Kanwil Kemenkumham Babel Fajar Sulaeman Taman, Minggu, (28/7) mengatakan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung telah melaksanakan Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) tahun 2024

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Santika Bangka Tengah dan Lapangan Wilhelmina Kota Pangkalpinang, Jum'at - Sabtu, (26-27/7/24).

Kegiatan ini merupakan program unggulan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang telah dilaksanakan pada tahun ketiga. 

Mobile Intellectual Property Clinic adalah Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak yang menghadirkan pelayanan KI ke masyarakat yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berkonsultasi dan mendaftarkan kekayaan intelektual.

Pada kesempatan tersebut diserahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Tenun Cual yang diterima  kepada Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Kep. Bangka Belitung, Widya Kemala Sari. Juga diserahkan Sertifikat KIK Ngilok Duren dan Nyadap Aik Mayang kepada Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka Tengah, Zainal. 

Selain itu juga diserahkan Sertifikat Pencatatan Cipta Program Komputer dengan judul "Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Provinsi Kep. Bangka Belitung" kepada Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kep. Bangka Belitung, Budi Utama. Sertifikat Cipta  

Karya Seni "Seni Batik Motif Melayu" diserahkan kepada Universitas Muhammadiyah Provinsi Kep. Bangka Belitung, lalu untuk Sertifikat Merek kerudung "Cikar"  dan Merek minuman "Teh Serai Astri" diserahkan kepada Pelaku UMKM. 

Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Dede Mia Yusanti. Dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa Bangka Belitung adalah Provinsi ke 21 dalam pelaksanaan MIC. Ia meminta Kanwil Kemenkumham Babel untuk mendorong pertumbuhan Kekayaan Intelektual dalam rangka melindungi aset tak berwujud (intangible). Melalui MIC ini diharapkan dapat meningkatkan pendaftaran KI sehingga dapat mendorong peningkatan ekonomi daerah. 

Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto menuturkan, kegiatan MIC dan penyerahan Sertifikat KI ini diharapkan dapat meningkatkan semangat jajaran Pemda dan pelaku usaha untuk mencatatkan/mendaftarkan Kekayaan Intelektual dari Babel.

Hadir dalam kegiatan pada Hotel Santika, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Babel, Dr. Fajar Sulaeman Taman, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kunrat Kasmiri, Plt Sahli Gubernur Dr .Ellyana, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Babel, Dr. Suprapti, Kasi Kamnegtibum Bid Pidum Kejati , Mila, Kepala Bidang Hukum Polda Babel, Kombes Pol. Afner Juwono, Kasilog Kasrem 045/Gaya, Kolonel Cba Imam Bowo Laksono, Kepala Biro Hukum Provinsi Babel, Harpin, Kepala Dinas Pariwisata dan Kepala Dinas Sosial Setda Provinsi Babel.

Lalu Kepala Lapas Pangkalpinang, Badarudin, Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang, Nur Bambang, dan Kepala Bapas Pangkalpinang, Andriyas Dwi Pujoyanto, serta para Peserta Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic Tahun 2024 berjumlah 100 (seratus) orang yang terdiri dari Instansi Pemerintahan, Kepala Desa, Perguruan Tinggi, MPIG dan UMKM di Pangkalpinang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: