Lapas Narkotika Pangkalpinang Tes Urin dan Geledah Blok Hunian Warga Binaan
--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Sebagai komitmen dan langkah nyata dalam rangka mendukung Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA PANGKALPINANG di bawah jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung kembali melaksanakan tes urine bagi petugas maupun warga binaannya, Kamis (18/7/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan di Klinik Pratama Lapas Narkotika Pangkalpinang Tes ini ditujukan bagi seluruh warga Binaan maupun petugas yang terdiri dari 10 orang warga Binaan dan orang petugas. Jumlah tersebut dipilih secara acak dan bergantian dalam setiap pelaksanaan kegiatan.
BACA JUGA:Lapas Pangkalpinang Fasilitasi Monev Pelaksanaan KKN Taruna Utama Poltekip Kemenkumham RI
Berdasarkan hasil tes urine yang telah dilakukan, tidak ditemukan adanya warga binaan maupun petugas yang teridentifikasi menggunakan atau mengkonsumsi narkoba.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono menjelaskan, kegiatan penegakan P4GN yang menjadi agenda mingguan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI terkait 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, dimana salah satunya adalah pemberantasan narkoba.
BACA JUGA:Atasi Stunting, Pemkab Babar Maksimalkan Peran Posyandu
"Selain itu, hal ini juga menjadi bukti konkrit dalam mewujudkan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang yang bersih dari narkoba (Bersinar)," kata Nur.
Dikatakan Nur, kegiatan pengecekan tes urine ini dimaksudkan selain sebagai bentuk deteksi dini penyalahgunaan obat terlarang di lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, juga sebagai sarana kontrol terhadap petugas maupun warga binaan agar tidak terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA:Stafsus Menkumham Fajar BS Lase Ajak Petugas Lapas Pangkalpinang Tingkatkan Budaya Kerjasama
"Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024," terang Nur.
Selain itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Dedy Cahyadi bersama Kepala Regu pengamanan beserta dengan anggota jaga melaksanakan kegiatan razia rutin kamar hunian WBP.
BACA JUGA:Lapas Pangkalpinang Fasilitasi Monev Pelaksanaan KKN Taruna Utama Poltekip Kemenkumham RI
"Kegiatan rutin ini kami laksanakan sebagai salah satu bagian dalam mewujudkan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Lapas Bersinar (Bersih dari Narkoba) di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang," jelas Dedy Cahyadi.
"Kami beserta jajaran senantiasa menggelar razia rutin terhadap blok-blok kamar hunian yang dipilih secara acak dalam setiap pelaksanaannya. Untuk kali ini Blok Teuku Umar yang kita geledah," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: