Sinergikan Kebijakan Ekonomi Biru, DKP Babel Perkuat Kelembagaan Pengawasan

Sinergikan Kebijakan Ekonomi Biru, DKP Babel Perkuat Kelembagaan Pengawasan

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kebijakan Blue Economy atau ekonomi biru yang digagas Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadi salah satu prioritas yang gencar dilakukan Pemrov Kepulauan Bangka Belitung (Babel). 

Kepala Dinas kelautan dan Perikanan (DKP) Babel, Agus Suryadi menyebutkan, ada 5 program prioritas daerah sebagai terobosan pembangunan kelautan dan perikanan dalam menunjang kebijakan ekonomi biru yaitu memperluas kawasan konservasi laut, penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pengembangan budidaya laut, pesisir dan darat yang berkelanjutan, pengawasan dan pengendalian pesisir dan pulau-pulau kecil serta pembersihan sampah plastik di laut melalui program bulan cinta laut. 

BACA JUGA:Tekan DBD, HAKLI Sampaikan Peran Jumantik ke Siswa Peserta MPLS

BACA JUGA:Operasi Patuh Menumbing 2024, Satlantas Polresta Pangkalpinang Incar Knalpot Brong dan Balap Liar

"Dalam kebijakan ekonomi biru dari KKP sudah kami selaraskan dengan kebijakan daerah diantaranya peningkatan pengelolaan kawasan konservasi seluas 627, 619   hektar saat ini juga sedang digarap kelembagaan kawasan konservasi," ungkap Agus Suryadi di Swissbell Hotel, Pangkalpinang Rabu (17/07/2024). 

BACA JUGA:Sinergi Mewujudkan Keadilan Restoratif, Bapas Pangkalpinang Hadiri Rakor Griya Abhipraya

"Keberadaan kawasan konservasi yang berada perairan Bangka Belitung serta sumberdaya perikanan  yang sangat besar ditambah nomenklatur Provinsi Kepulauan dengan jumlah pulau yang cukup banyak maka pengawasan menjadi hal mutlak yang perlu disinergikan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota," tegas Agus. 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP, Dr Drama Panca Putra mengungkapkan tujuan pengawasan dilakukan diantaranya untuk memastikan para pelaku usaha bidang perikanan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perikanan.

BACA JUGA:Tekan DBD, HAKLI Sampaikan Peran Jumantik ke Siswa Peserta MPLS

Sesuai UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, katanya, kini pengawasan perikanan dilakukan terpusat bersama dengan lintas Kementerian/Lembaga. 

"Dengan adanya Undang-undang  Cipta Kerja kegiatan pengawasan saat ini dilakukan dengan jumlah yang terbatas setahun sekali dan dilakukan sinergis  bersama KL terkait selain itu pengenaan sanksi pelanggaran perikanan diarahkan lebih pada sanksi administratif," tutur Drama. 

Ia juga menambahkan sumber daya perikanan sebagai sesuatu yang bernilai harus mendapatkan penjagaan maksimal, sehingga salah satu tujuan pengawasan untuk menjaga kelestarian SDI dapat terwujud.

BACA JUGA:Operasi Patuh Menumbing 2024, Satlantas Polresta Pangkalpinang Incar Knalpot Brong dan Balap Liar

Kegiatan Fasilitasi Penguatan Kelembagaan Pengawasan Sumber Daya Perikanan di Kabupaten/Kota dan Peningkatan SDM Pengawas Perikanan dihadiri oleh kepala Biro SDM Aparatur dan Organisasi KKP Riza Trianzah serta Kepala Biro Organisasi Setda Babel Eliyana. Kegiatan ini diikuti pula oleh perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: