Kantongi 8 Paket Sabu, RA Ditangkap Di Pekuburan Cina Simper

Kantongi 8 Paket Sabu, RA Ditangkap Di Pekuburan Cina Simper

Pelaku RA Beserta Barang Bukti.--

BABELPOS.ID, KOBA - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil meringkus RA alias RN (26) terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Gerbang JL Perkuburan Cina Kelurahan Simpang Perlang Bangka Tengah, Minggu (30/6/24)

Pelaku di ringkus bersama barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 8 paket yang dibungkus plastik strip bening seberat 4,73 Gram.

BACA JUGA:Tak Kapok 8 Kali Masuk Bui, Rian Kembali Ditangkap Usai Mencuri

"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di pekuburan itu, berbekal informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Kasi Humas Polres Bangka Tengah IPDA Erwinsyahri seizin Kapolres Bangka Tengah.

IPDA Erwin mengatakan pelaku merupakan warga Kecamatan Koba, dan dari tangan pelaku ini juga turut diamankan barang bukti lainnya, berupa 7 buah potong sedotan plastik, timbangan digital, Handphone dan beberapa barang bukti lainnya.

BACA JUGA:Rumah di Penyamun Terbakar, Dapur, Dua Motor, Laptop Ludes

"Barang bukti yang kami amankan antara lain, 8 paket sabu siap edar, potongan sedotan plastik, 1 timbangan digital, 1 bungkus rokok, 1 kantong plastik warna hitam, dan 1 handphone," ucapnya.

Dikatakan IPDA Erwin pengungkapan kasus ini narkoba ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bangka Tengah, dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

BACA JUGA:Gasak Speaker Pedagang Buat Beli Sabu, Residivis Kejar-kejaran dengan Buser Naga

“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah Bangka Tengah, dan akan terus melakukan operasi dan tindakan tegas terhadap para pengedar serta pengguna narkoba,” ujarnya

Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Ynd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: