Nasib 600 Lebih Karyawan Sawit yang di PHK, IBS Audiensi ke DPRD, Minta Ini!

Nasib 600 Lebih Karyawan Sawit yang di PHK, IBS Audiensi ke DPRD, Minta Ini!

--

BABELPOS.ID, KOBA - Ikatan Buruh Sawit (IBS) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) melakukan audiensi bersama Ketua DPRD Bateng, Me Hoa guna membahas permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh beberapa perusahan sawit baru-baru ini, pada Selasa, (28/5/2024) di Kantor DPRD Bateng.

BACA JUGA:Mau Turunkan Kolesterol? Lakukan 8 Gaya Hidup Ini

Diketahui, sebelumnya terdapat 4 perusahaan sawit yang melakukan PHK terhadap 600 lebih pekerja, yakni PT MAS, PT BPB, PT MHL, dan CV MAL yang terpaksa melakukan PHK terhadap para pekerja/karyawan tertanggal 17 Mei 2024 lalu, dikarenakan rekening perusahaannya diblokir oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), sehingga membuat terganggunya operasional pabrik.

BACA JUGA:Menu Latihan Timnas Berat, 2 Pemain Cedera

"Hari ini, saya menerima audiensi dari Ikatan Buruh Sawit Bangka Tengah dengan bahasan kondisi pekerja yang di PHK ini seperti apa, tentu DPRD Bateng akan memperjuangan hak-hak para pekerja yang di PHK sepihak kepada Kementrian Tenaga Kerja, Sosial maupun Perekonomian," terang Ketua DPRD Bateng, Me Hoa.

"Tentu, kita tidak mencampuri dan menghalangi upaya Kejagung RI dalam penegakkan hukum, tetapi kita juga mohon kepada pihak Kejagung untuk membantu masyarakat Bangka Tengah," tambahnya.

Dikatakan Me Hoa, efek yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi timah ini sangat luar biasa, bahkan menghantam sektor sawit.

BACA JUGA:Kembali Raih Digital Government Award. Kemenkumham jadi Kementerian Terbaik dalam Penerapan SPBE

"Minimal ada ide-ide yang diberikan kepada kita, karena Bangka Tengah, Provinsi Babel juga bagian dari NKRI, pajak sawit, minyak juga dipersembahkan ke Pusat," ujarnya.

Ia juga merasa prihatin, terhadap efek dari PHK yang menyebabkan pekerja menganggur.

"Ini mimpi buruk bagi para pekerja yang di PHK dan kita sudah minta data ke Dinas Terkait tentang jumlah yang di PHK, tapi kewenangan penuh tetap milik Kepala Daerah dan DPRD terbatas untuk itu," tuturnya.

BACA JUGA:Erzaldi Saksi Kasus Tipikor Timah 2015-2022, 22 Pertanyaan Kejagung, Diduga Soal ini

"Jadi, mari PJ Gubernur, Bupati Bangka Tengah segera ambil tindakan dan cari solusi, jangan jalan sendiri-sendiri," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Koordinator Ikatan Buruh Sawit Bateng, Rapry Yuza mengatakan audiensi yang dilakukan kali ini untuk memperjuangkan nasib buruh sawit yang terkena PHK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: