Erzaldi Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Tipikor Timah

Erzaldi Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Tipikor Timah

Kapuspenkum RI Ketut Sumedana -screnshoot -

BABELPOS.ID.- Senin 27 Mei 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Salah satu yang diperiksa adalah: ERD (Erzaldi Roesman Johan) selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 s/d 2022.

BACA JUGA:Kejagung Segera Tahan Hendry Lie, Febri: Bila Perlu akan Jemput Paksa

Berikut yang diperiksa Kejagung hari ini:

1.HT selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.

2.PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk).

3.HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.

4.ERD selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 s/d 2022.

BACA JUGA:Rekening Perusahaan Diblokir Kejagung RI, 600 Karyawan Pabrik Sawit di PHK

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

''Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,'' ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana.***

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: